Polres Aceh Tengah Ungkap Kasus Lahgun Narkotika Jenis Sabu dan Ganja, Dua Pelaku Diamankan Satu Diantaranya Residivis

Selasa, 25 Maret 2025 - 23:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon –MBS

Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Satresnarkoba berhasil mengungkap dua Kasus Penyalahgunaan Narkotika, yaitu jenis sabu dan Ganja.

Dua orang Tersangka tersebut, yaitu inisial AC (57) mantan residivis, warga Kampung Asir-asir Kecamatan Lut Tawar Kabupaten Aceh Tengah kasus penyalahgunaan Narkotika Sabu dengan barang bukti sabu seberat 0.25 gram, dan S (24) warga Kampung Sepakat Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah kasus Ganja Seberat 100 Gram.

Kapolres Aceh Tengah AKBP Dody Indra Eka Putra, menjelaskan, Penangkapan terhadap kedua tersangka penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu dan ganja itu, atas informasi dari masyarakat dan dilakukan tindaklanjut oleh Polres Aceh Tengah.

Tersangka AC di tangkap pada hari senin (24/3/25) pukul 21.45 Wib di Kampung Pendere Saril Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah, Saat di lakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti satu paket sabu 0.25 gram yang dibungkus plastik klip bening dibalut satu lembar tisu yang ditemukan didepan kaki AC.

AC mengakui barang haram tersebut di beli 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dari R alias Aseng, saat ini dalam DPO Polres Aceh Tengah.

Selanjutnya tersangka S di tangkap pada hari Senin (24/3/25) pukul 23.00 Wib. Di Kampung Celala Kecamatan Celala Kabupaten Aceh Tengah, dari S di sita 100 gram ganja kering di simpan dalam sebuah tas karung yang tergantung di bagian dapur rumah ia tinggal.

Saat ini kedua tersangka sudah diamankan di rutan Polres Aceh Tengah, guna proses lebih lanjut”pungkas Kapolres Akbp Dody. Dalam siaran Persnya. Selasa (25/3/25).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety
Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan
Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 
Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.
Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Bupati Samosir Dampingi Gubsu Terima Kunker Spesifik Komisi II DPR RI.
Polres Samosir Hadiri FGD Bahas Karhutla Bersama Aliansi Jurnalis dan Pemangku Kepentingan
Bukan Sekadar Ulang Tahun, Ini Panggilan Juang: Pesan Jhon Harimau untuk Sang Pendiri.

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 00:03 WIB

Proyek Jalan Vila Mega Mas Ampera Raya Dipertanyakan: Tak Ada Plang Proyek, Aspal Diduga Tipis, dan Pekerja Tanpa Safety

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:43 WIB

Aplikasi SRIKANDI Meningkatkan Efektifitas dan Efisiensi Sistem Pemerintahan

Jumat, 4 Juli 2025 - 22:27 WIB

Tokoh Masyarakat Desa Cot Rambong ” PT Ambiya Putra Tak Tau Dimana Rimbanya” 

Jumat, 4 Juli 2025 - 21:41 WIB

Di Duga Kuat Pihak Ke tiga ( Mafia Tanah) Jual Tanah Warga Ke PT AJB.

Jumat, 4 Juli 2025 - 19:42 WIB

Pemkab Samosir Gelar Rapat Kedua Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.

Berita Terbaru