Polres Aceh Tengah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Surat Himbauan Didistribusikan ke SPBU

Senin, 29 September 2025 - 18:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon – MBS

Polres Aceh Tengah melalui Unit II Tipiter Satreskrim terus memperkuat pengawasan terhadap distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Senin siang (29/9/2025).

Dalam kegiatan itu jajaran personel Satreskrim mendistribusikan surat himbauan dari Kapolres Aceh Tengah kepada sejumlah pemilik SPBU, sekaligus memasang spanduk larangan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Aceh Tengah.

Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, IPTU Deno Wahyudi, S.E., M.Si., bersama KBO Satreskrim IPDA Rizky Pratama, S.Trk., dan personel. Selain menyerahkan surat himbauan, pihak SPBU juga diberikan edukasi tentang pentingnya penyaluran BBM bersubsidi sesuai aturan agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

Adapun SPBU yang menerima langsung surat himbauan tersebut yaitu:

1. SPBU PT. Haji Maurah Djamil Idris (14.245.438) di Kampung Kemili, Kecamatan Bebesen.

2. SPBU PT. Pelong Linge (14.245.445) di Kampung Tansaril, Kecamatan Bebesen.

3. SPBU PT. Nunang Negeri Antara (14.425.499) di Kampung Nunang Antara, Kecamatan Bebesen.

Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhamad Taufiq, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa seluruh pengusaha SPBU wajib mengingatkan operator agar tidak melayani pengisian BBM yang menyalahi aturan. Setiap transaksi harus sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pertamina agar distribusi BBM bersubsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak.

“Apabila masih ditemukan praktik penyalahgunaan di SPBU, Polres Aceh Tengah tidak akan segan melakukan penindakan hukum sesuai aturan yang berlaku,” tegas Kapolres.

Kegiatan pendistribusian himbauan dan pemasangan spanduk berlangsung tertib dan diterima dengan baik oleh pihak SPBU.

Polres Aceh Tengah mengimbau masyarakat dan pengusaha SPBU untuk bersama-sama menjaga ketertiban distribusi BBM bersubsidi. Mari gunakan BBM sesuai peruntukannya, hindari penyalahgunaan, dan patuhi aturan demi keadilan serta kepentingan bersama.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Hijau, Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal
Polsek Rantau Bayur Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Talang Kemang
Polsek sungsang ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Kapolres Aceh Tengah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Tahanan: Ajak Tingkatkan Iman dan Jaga Kesehatan
Saweu Sikula di MAN 2 Takengon, Kasat Binmas Edukasi Bahaya Narkoba, Pergaulan Bebas, dan Medsos
Polsek Bintang Intensifkan Patroli Akhir Pekan di Objek Wisata, Imbau Pengunjung Waspada Saat Mandi di Danau Lut Tawar
Polisi Polsek Linge Sigap Tangani Kebakaran Rumah di Kampung Kemerleng
Patko Polres Aceh Tengah Intensifkan Patroli, Bantu Pengaturan di SPBU dan Sasar Titik Rawan Kota Takengon

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 18:13 WIB

Kapolres Aceh Tengah dan Forkopimda Tegaskan Komitmen Hijau, Deklarasi Green Policing Jadi Tonggak Lawan Tambang Ilegal

Kamis, 2 Oktober 2025 - 15:36 WIB

Polsek Rantau Bayur Dukung Ketahanan Pangan Melalui Penanaman Jagung di Desa Talang Kemang

Rabu, 1 Oktober 2025 - 09:57 WIB

Polsek sungsang ungkap kasus tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.

Senin, 29 September 2025 - 18:08 WIB

Polres Aceh Tengah Tegaskan Larangan Penyalahgunaan BBM Subsidi, Surat Himbauan Didistribusikan ke SPBU

Senin, 29 September 2025 - 15:46 WIB

Kapolres Aceh Tengah Tinjau Pemeriksaan Kesehatan Tahanan: Ajak Tingkatkan Iman dan Jaga Kesehatan

Berita Terbaru