Polres Aceh Tengah Gelar Shalat Ghaib Dan Doa Untuk Personel yang Gugur dalam Tugas di Way Kanan

Rabu, 19 Maret 2025 - 13:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Takengon —MBS

Kapolres Aceh Tengah Akbp Dody Indra Eka Putra, ikut berduka atas gugurnya tiga Bhayangkari terbaik Polri dalam menjalankan tugas di Way Kanan, Lampung. Sebagai bentuk penghormatan dan doa, Jajaran Polres Aceh Tengah Polda Aceh melaksanakan salat ghaib dan doa bersama untuk mendoakan para almarhum.

Salat ghaib yang dipimpin Tgk. Drs. Mustafa Kamal, MA. dilaksanakan setelah shalat zuhur dan dipusatkan di Masjid Raya Ruhama Takengon, Selasa (18/3/25).

Untuk diketahui, ketiga personel polri yang gugur dalam tugas tersebut adalah AKP (Anumerta) Lusiyanto, yang menjabat sebagai Kapolsek Negara Batin, Way Kanan; Kemudian dua orang anggotanya, Aipda (Anumerta) Petrus Apriyanto dan Briptu (Anumerta) M. Ghalib Surya Ganta.

Kapolres Akbp Dody, menyampaikan bahwa, salat ghaib tersebut merupakan bentuk penghormatan serta doa bagi ketiga almarhum yang telah mengabdi dengan penuh dedikasi untuk bangsa dan negara.

Shalat Ghaib ini serentak dilaksanakan di seluruh satuan kepolisian, sebagai wujud solidaritas dan penghormatan kepada mereka yang telah berjuang demi tugas negara”ungkapnya.

Di samping itu, kata Dody, pihaknya mengajak seluruh masyarakat untuk turut mendoakan almarhum agar segala amal ibadah dan pengabdian mereka mendapatkan pahala serta tempat terbaik di sisi Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Keberadaan Sumur Bor Yang Terletak Di Desa Kabu Telah Membantu Warga Korban Pasca Banjir
1 Truck Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Samosir untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Utara 
PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.
Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 
Paparkan Dampak Banjir di MAN 2 Langkat Kepada Wamenag, Kepala MAN 2 Langkat Mohonkan Pembenahan Segera
Ketua DPRD Tanjab Barat Tinjau Lokasi Tanah Keterpakaian di RSUD Suryah Khairuddin, Cari Solusi Terbaik untuk Semua Pihak
Bupati Anwar Sadat Hadiri Pisah Sambut Kepala Kanwil Ditjen PAS Jambi, Wujudkan Sinergi Baru Pemasyarakatan
Polres Tanjab Barat Gagalkan Peredaran Narkoba di Pasar Merlung, Dua Pelaku Ditangkap dengan Barang Bukti 3,46 Gram Sabu

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:40 WIB

Keberadaan Sumur Bor Yang Terletak Di Desa Kabu Telah Membantu Warga Korban Pasca Banjir

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:30 WIB

1 Truck Bantuan Kemanusiaan Dari Polres Samosir untuk Masyarakat Terdampak Bencana di Sumatera Utara 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:12 WIB

PT Socfindo kebun Seumanyam Salurkan Sejumlah Bantuan Ke pada Warga Musibah Pasca bencana banjir Bandang.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:10 WIB

Pemerintah Desa Pasie Keubeudom Tambahkan Bantuan Sembako Melalui Dana Tanggap Darurat 

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:44 WIB

Paparkan Dampak Banjir di MAN 2 Langkat Kepada Wamenag, Kepala MAN 2 Langkat Mohonkan Pembenahan Segera

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:13 WIB