Polisi Temukan Dan Amankan 500 Keping Kayu Ilegal di Perairan Desa Dedap, Kepulauan Meranti

Senin, 2 Juni 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepulauan Meranti – Tim gabungan dari Polres Kepulauan Meranti berhasil mengungkap aktivitas ilegal logging di perairan Sungai Dedap, Kecamatan Tasik Putri Puyu, Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau pada Minggu (1/6/2025). Dalam Kegiatan operasi tersebut, petugas menemukan sekitar 40 rakit kayu olahan hasil hutan yang diperkirakan berjumlah 500 keping kayu atau sekitar 20 ton.

Kegiatan penyelidikan tersebut dimulai setelah tim menerima informasi adanya pengeluaran kayu olahan hasil hutan secara ilegal di Sungai Dedap. Dipimpin oleh IPDA Sabar Bernard Alexander, S.Sos. (Kanit Patroli Sat Polairud), kemudian anggota Sat Polairud dan Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti berangkat dari Pos Patroli Polairud menggunakan kapal patroli dan kapal kayu (pompong) pada pukul 17.00 WIB.

Sekitar pukul 22.50 WIB, tim tiba di lokasi dan melakukan penyisiran di sepanjang Sungai Dedap hingga ke anak sungai. Sekitar pukul 00.05 WIB, tim mendapati dua orang yang tengah mengikat kayu di pinggir sungai. Namun, saat akan diamankan, kedua orang tersebut melarikan diri dengan terjun ke sungai dan masuk ke hutan, memanfaatkan kondisi gelap malam.

Meski pelaku berhasil melarikan diri, tim berhasil mengamankan kayu olahan yang telah dirakit menjadi balak tim. Selanjutnya, sekitar pukul 00.30 WIB, tim menarik rakit kayu tersebut ke muara sungai, dan pada pukul 08.30 WIB tiba di Pos Polairud Desa Bandul untuk mengamankan dan mengikat kayu agar tidak hanyut terbawa arus. Selanjutnya, tim melanjutkan perjalanan menuju Pos Patroli Sat Polairud Polres Kepulauan Meranti, dengan perkiraan tiba pada Selasa (3/6/2025) pukul 05.00 WIB.

Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan menyebutkan “pemilik kayu olahan tersebut masih dalam penyelidikan, Pihak Sat Reskrim Polres Kepulauan Meranti terus melakukan pengumpulan bahan keterangan, dan melakukan pengejaran pemilik ilegal logging tersebut,” jelas Kombes Ade Kuncoro.

Kegiatan patroli dan penyelidikan ini merupakan upaya kepolisian dalam memberantas praktik ilegal logging yang dapat merusak ekosistem hutan dan lingkungan di wilayah perairan Kepulauan Meranti.

Praktik illegal logging jelas melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H).

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kejuaraan Perdana Tinju Amatir Kalbar, Daud Yordan Dukung Winners Open Boxing Championship 2025
Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Mencuri di Sandai
Kapolres Kampar Panen Raya Jagung: Wujud Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan Nasional
Diduga Pekerja Di Kilang Sagu Milik “AH” Tidak Menerima Upah Sesuai UMK, Tidak Miliki Kartu BPJS Dan Mengalami Jam Kerja Berlebihan
Tiga Terduga Pelaku Penjambretan Lansia di Arul Kumer Diamankan Polisi
Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia*
Wakapolres Aceh Tengah Sampaikan Tiga Pesan Kehidupan Berdasarkan Surah Al-Maidah Ayat 35 dalam Safari Subuh
Pemkab Samosir Sosialisasikan Pencegahan Karhutla untuk Meningkatkan Kesadaran Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:32 WIB

Kejuaraan Perdana Tinju Amatir Kalbar, Daud Yordan Dukung Winners Open Boxing Championship 2025

Rabu, 4 Juni 2025 - 13:03 WIB

Polres Ketapang Tetapkan Tersangka Pada Kasus Penganiayaan Anak yang Diduga Mencuri di Sandai

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:40 WIB

Kapolres Kampar Panen Raya Jagung: Wujud Dukungan Nyata untuk Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 4 Juni 2025 - 12:01 WIB

Diduga Pekerja Di Kilang Sagu Milik “AH” Tidak Menerima Upah Sesuai UMK, Tidak Miliki Kartu BPJS Dan Mengalami Jam Kerja Berlebihan

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:26 WIB

Tiga Terduga Pelaku Penjambretan Lansia di Arul Kumer Diamankan Polisi

Berita Terbaru