Medan MBS Polsek Medan Area menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor pasangan suami istri (pasutri) yang mengalami kecelakaan di Jalan Bromo Ujung, Kota Medan. Salah satu pelaku ditembak polisi karena sempat melakukan perlawanan saat dilakukan pengembangan.
Kanit Reskrim Polsek Medan Area Iptu Harles Gultom mengatakan dua pelaku yang ditangkap yakni Ryan Risky (20) dan Bayu Arianto (35), warga Jalan Seto. Sedangkan korban bernama Irma Sari (49), warga Jalan Bromo Ujung.
“Irma dan suaminya mengalami kecelakaan pada Minggu (14/5/2023) sekitar pukul 04.30 WIB. Lalu kedua pelaku bersama tiga orang lainnya mendekati korban seolah-olah ingin membantu,” kata Harles kepada Awak Media Sabtu (20/5/2023).
“Ternyata, para pelaku langsung mengambil handphone dan membawa kabur sepeda motor korban,” sambungnya.
Berangkat dari hal itu, pihaknya melakukan penyelidikan dan mendapati informasi pelaku yakni Bayu dan Ryan yang merupakan sepupu kandung sedang berada di rumahnya di Jalan Seto, Kecamatan Medan Area.
Tim yang ada di lapangan langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah itu. Petugas mendapati Ryan berada di lokasi. Besok harinya, petugas melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan Bayu.
“Terus Bayu akhirnya kita amankan sekitar pukul 08.00 WIB di Jalan AR Hakim,” sebutnya.
Lalu, Bayu dibawa ke Polsek untuk dilakukan interogasi. Hasilnya ia mengakui perbuatannya dan rupanya di dalam sepeda motor korban ada 4 unit handphone yang juga diambil.
Bayu mengakui tidak kali pertama melakukan tindakan kejahatan. Setidaknya ia berkata pernah mencuri sepeda motor di Jalan Bromo, Jalan Pelajar, Jalan Denai, hingga mencuri 12 unit tabung gas 3 kg di Jalan Seto di tahun 2023.
Setelah itu, pihaknya kembali berupaya melakukan pengembangan ke penadah dan pelaku lainnya. Saat itu, Bayu mengarah ke daerah Jermal 15. Namun, Bayu sempat melawan petugas sehingga ditembak di bagian kaki kiri.
“Pelaku langsung terjatuh dan kita amankan kembali. Bayu kita bawa ke RS Bhayangkara untuk mendapatkan perawatan medis,” ujarnya.
“Saat ini kita masih mengejar tersangka lainnya setidaknya tiga orang. Untuk Bayu dan Ryan kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutupnya.
Editor RIJAL MBS