Polisi Tangkap Pelaku Penganiayaan Anak Berkebutuhan Khusus Hingga Tewas di Jembatan Tol Landak 2

Kamis, 29 Mei 2025 - 13:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polresta Pontianak,-Mitramabes.com

Seorang pria berinisial A (23), yang merupakan kekasih dari ibu korban, ditangkap oleh pihak Tim Jatanras Sat Reskrim Polresta Pontianak setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang anak berkebutuhan khusus hingga meninggal dunia. Peristiwa tragis ini terjadi di kawasan Jembatan Tol Landak 2, Jalan Sutan Hanid II, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara. Pada hari Selasa 27/05/2025.

Korban, MR seorang anak laki-laki berusia 9 tahun yang diketahui memiliki keterbatasan mental (disabilitas), meninggal dunia setelah mengalami kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh pelaku. Peristiwa memilukan ini segera memicu reaksi cepat dari pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, tim dari Satreskrim Polresta Pontianak bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku beserta sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut. Saat ini, pelaku A beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, S.I.K., M.H., melalui Wakasat Reskrim Polresta Pontianak, Iptu Agus Haryono, S.H., membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku penganiayaan tersebut.

“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial A (23), yang diduga kuat melakukan kekerasan terhadap anak berusia 9 tahun hingga korban meninggal dunia. Pelaku merupakan pacar dari ibu korban,” ungkap Iptu Agus Haryono, S.H.

Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman terhadap motif pelaku serta melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi, termasuk ibu korban. Kasus ini akan ditangani secara profesional dan transparan, serta pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.

“Kami pastikan proses hukum akan berjalan dengan tegas. Ini adalah kejahatan serius, terlebih korbannya adalah anak dengan kondisi disabilitas,” tegasnya.

Polresta Pontianak mengimbau masyarakat untuk turut serta dalam upaya pencegahan kekerasan terhadap anak dan melaporkan setiap indikasi kekerasan yang terjadi di lingkungan sekitar.(WG)

Humas Polresta Pontianak

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual
Kasus Pembunuhan di Indramayu Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam
Wabup Syaefudin Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 Di Hadapan DPRD Kabupaten Indramayu
BUPATI SAMOSIR SERAHKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PPPK TENAGA KESEHATAN 
Hangatnya Jumat Barokah: Warga Kampung Remesen Tersenyum, Polisi Hadir Membawa Harapan
FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN
Pemkab pakpak bharat kembali meraih Opini WTP  Atas laporan keuangan Tahun 2024.
Kapolres Samosir Jamin Kenyamanan Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus 2025

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:23 WIB

Unwir Wisuda 136 Mahasiswa, Bupati: Tekankan Pentingnya SDM Unggul dan Kecerdasan Spiritual

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:10 WIB

Kasus Pembunuhan di Indramayu Terungkap, Dua Pelaku Ditangkap dalam Waktu Kurang dari 24 Jam

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:52 WIB

Wabup Syaefudin Sampaikan Nota Penjelasan Bupati Terhadap Raperda RPJMD 2025-2029 Di Hadapan DPRD Kabupaten Indramayu

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:09 WIB

BUPATI SAMOSIR SERAHKAN SURAT KEPUTUSAN (SK) PPPK TENAGA KESEHATAN 

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:24 WIB

Hangatnya Jumat Barokah: Warga Kampung Remesen Tersenyum, Polisi Hadir Membawa Harapan

Berita Terbaru