MitraMabes.com- Tulang bawang. lampung. Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap dua pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi hari Rabu (05/02/2025), sekitar pukul 02.00 WIB, di areal perkebunan timun dan cabe Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Dua pelaku curat yang ditangkap oleh petugas gabungan ini yakni berinisial AF (20) dan CG (24). Mereka sama-sama berprofesi wiraswasta dan merupakan warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang.
Selain menangkap dua orang pelaku curat, petugas gabungan juga menyita barang bukti (BB) berupa mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air di areal perkebunan timun dan cabe.
“Hari Senin (10/02/2025), sekitar pukul 21.00 WIB, petugas kami bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang menangkap dua pelaku curat mesin sedot air di tempat berbeda. Pelaku CG ditangkap di dekat Masjid Kampung Ujung Gunung Ilir (UGI), sedangkan pelaku AF ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Kampung Bujung Tenuk,” ucap Kapolsek Menggala, AKP Eman Supriatna, SH, MM, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Yuliansyah, SIK, MH, Selasa (11/02/2025).
Kapolsek menerangkan, menurut keterangan dari korban Ripto (59), berprofesi tani, warga Kampung Bujung Tenuk, peristiwa curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar yang digunakan untuk menyedot air miliknya diketahui pertama kali oleh saksi Tri Suhartanto (30), yang bekerja di perkebunan timun dan cabe milik korban.
“Mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar milik korban ini sebelum dicuri oleh para pelaku disimpan di dalam gubuk di areal perkebunan timun dan cabe di Kampung Bujung Tenuk. Sehari sebelum kejadian, mesin sedot air ini masih dipergunakan oleh saksi untuk menyedot air guna menyiram tanaman timun dan cabe,” terangnya.
AKP Eman menambahkan, akibat kejadian curat mesin diesel ukuran 8 (delapan) PK warna merah merek Yanmar , korban mengalami kerugian yang ditaksir sekitar Rp 10 juta dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala. Berbekal laporan dari korban, petugas gabungan langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu siapa pelakunya dan berkat keuletan serta kegigihan di lapangan, akhirnya para pelaku ditangkap berikut dengan BB.
“Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun,” imbuh perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya. (Hel***)