Polisi Tangkap 3 Debt Collector dan Tetapkan 4 DPO terkait Kasus Mobil Clara Shinta

Jumat, 24 Februari 2023 - 00:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Jakarta,-mitramabes.com.Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap tiga orang tersangka debt collector yang terlibat dalam penarikan mobil selebgram Clara Shinta. Empat orang juga ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron dalam kasus tersebut.

“Pada awalnya petugas mendapatkan informasi terkait kejadian viral di media sosial tiktok, selanjutnya petugas menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan tentang kebenarannya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta pada Kamis (23/2/2023).

Berawal dari kasus tersebut, dilakukan penetapan terhadap tiga tersangka dan empat DPO. Adapun tiga tersangka yang ditangkap yakni Andre William Pasalbessy (27 tahun), Lesly Wattimena (35 Tahun), dan Xaverius Rahamav (26 tahun).
Kabur ke Ambon, Polda Metro Jaya Berhasil Ringkus Debt Collector Bergaya Preman

Sedangkan empat orang DPO yang yakni Erick Johnson Saputra, Brian Fladkmer, Jemmy Matatula, dan Yondri Hehamahwa.

Sejauh ini, polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman video pada saat kejadian, satu unit handphone merk VIVO warna abu-abu, satu unit unit handphone merk Iphone XR warna putih, satu buah BPKB Mobil Alphard 2.5, kunci Alphard, satu bundle dokumen faktur pembelian mobil, dan satu bundle bukti setoran penebusan mobil Toyota Alphard 2.5 G.

Kombes Pol Trunoyudo menjelaskan, tindak pidana yang disangkakan yakni pencurian dengan kekerasan dan atau pemerasan dengan ancaman dan atau perbuatan memaksa disertai ancaman kekerasan.

“Pasal yang disangkakan Pasal 365 KUHP dan atau Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP,” ujar Kombes Trunoyudho.

Kasus ini bermula ketika para pelaku yang berjumlah 30 orang mengaku dari tim debt collector PT Nusa Surya Ciptadana menarik mobil milik selebgram Clara lantaran diduga menunggak pembayaran cicilan. Namun, penarikan dilakukan dengan menggunakan kekerasan terhadap korban dan mengambil kendaraan secara paksa.
Pungkas,”
(RD MBS)

Berita Terkait

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang.
Bupati Humbang Hasundutan Panen Kentang Bersama BUMDes Sipalakki Makmur.
Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan
Puluhan Insan Pers Media Cetak-Online-TV Hadiri Silaturahmi Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H
Wakapolda Kalbar Tekankan Kesiapan Personil dan Kebersihan Mako untuk Tingkatkan Pelayanan Publik
Pemkab Humbang Hasundutan Hadiri Entry Meeting Serentak Pemeriksaan LKPD Tahun 2025, Peringkat 2 Tindaklanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan.
Pemkab Tapanuli Utara Gelar Konsultasi Publik RKPD 2027, Perkuat Arah Pembangunan Menuju Daerah Maju dan Berkelanjutan.
Pasca Bencana, 50 UMKM Terdampak Bencana Ikuti Konsultasi Bisnis ‘UMKM Sumut Bangkit’ di Kecamatan Tarabintang.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:50 WIB

Bupati tegaskan Pelayanan dengan Kualitas Terbaik saat hadiri Launching SPPG Holong Ondolan Indonesia Emas di Kecamatan Onan Ganjang.

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:54 WIB

Bupati Humbang Hasundutan Panen Kentang Bersama BUMDes Sipalakki Makmur.

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:15 WIB

Polres Langkat Berbagi Takjil, Wujud Kepedulian di Bulan Suci Ramadhan

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:44 WIB

Puluhan Insan Pers Media Cetak-Online-TV Hadiri Silaturahmi Kapolres Samosir AKBP Rina Sry Nirwana Tarigan, S.I.K., M.H

Kamis, 19 Februari 2026 - 16:29 WIB

Wakapolda Kalbar Tekankan Kesiapan Personil dan Kebersihan Mako untuk Tingkatkan Pelayanan Publik

Berita Terbaru

NASIONAL

*Lantik Kajari Deli Serdang Dan Padang Lawas*

Kamis, 19 Feb 2026 - 21:54 WIB