Polisi Ringkus 3 (tiga) Orang Pelaku Pencurian Di Bengkel Las

Kamis, 6 Juni 2024 - 17:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.SINGKAWANG, Polda Kalbar,–Polres Singkawang, Satuan Reskrim Polsek Polres Singkawang, berhasil ringkus pelaku pencurian di Bengkel Las “BERKAH JAYA” di jalan Demang Akub Kota Singkawang, Kamis (6/6/2024)

Kapolres Singkawang Akbp Fathcur Rochman, S.I.K., M.I.K., melalui melalui Kasat Reskrim Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., menuturkan ” Benar, Satuan Reskrim Polres Singkawang berhasil meringkus 3 (tiga) orang pelaku pencurian di bengkel las dengan Inisial “WA” (23), “TS”  (30), “FE” (18) yang diduga telah melakukan tindak pidana Pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya” Jalan Demang Akub Singkawang.

Dari tangan pelaku pencurian ini, lanjut Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H., petugasnya berhasil mengamankan mesin bor, mesin Gerinda, buah mesin las dan tabung LPG 3 Kg. “Ungkapnya”.

” Penangkapan pelaku “WA” (23), “TS”  (30), “FE” (18) berawal dari sebuah postingan di Singkawang Informasi ada menawarkan peralatan las dengan harga jauh dibawah pasar. Merasa ada kejanggalan dalam postingan tersebut, Satreskrim Polres Singkawang segera melakukan penyelidikan lebih lanjut. Setelah melakukan penelusuran online dan interogasi saksi-saksi, polisi berhasil mengaitkan postingan tersebut dengan kasus pencurian di bengkel las ” Berkah Jaya” milik Sdr. Abdullah yang terjadi pada hari Senin tangal 1 Juni 2024 jam 03.00 wiba. Ternyata, barang-barang yang ditawarkan dalam postingan tersebut merupakan hasil curian dari bengkel tersebut.

Dengan informasi yang didapatkan dari postingan tersebut, polisi segera melakukan penyergapan di di gerbang Selamat datang kota Singkawang dan 2 (dua) orang pelaku lainnya ditangkap dirumahnya masing masing. Penangkapan ini berjalan dengan lancar, dan tiga pelaku yang terlibat dalam pencurian berhasil ditangkap pada hari Rabu tanggal 5 Juni 2024 jam 01.00 wiba tanpa ada perlawanan yang berarti.

Iptu Deddi Sitepu, S.H., M.H. juga menambahkan bahwa untuk pasal yang di persangkakan terhadap ketiga pelaku pencurian dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHPidana dengan anancaman hukuman pidana “Dengan hukuman penjara selama lamanya tujuh tahun”  , Pungkasnya

(Hamidi Mbs)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama
DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI
Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang
Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan
Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta
Polsek Bintang Gelar Saweu Sekulah di SMA Negeri 7, Sosialisasi Bahaya HP, Narkoba, dan Bullying
Pelantikan Pengurus KONI, Bupati : Harumkan Banyuasin Dengan Cetak Prestasi Atlet.
Kapolres Aceh Tengah Hadiri Upacara Penyambutan Personel Brigif 90 dan Yonif TP 854

Berita Terkait

Rabu, 16 Juli 2025 - 21:45 WIB

Hangatnya Silaturahmi di Lembur Pakuan: Bahas Pemerintahan hingga Kemiskinan, Kepala Daerah se-Jawa Barat Sepakat Bergerak Bersama

Rabu, 16 Juli 2025 - 20:05 WIB

DPRD KABUPATEN PAKPAK BHARAT MENGGELAR SIDANG PARIPURNA,MENYAMPAIKAN PEMANDANGAN UMUM FRAKSI- FRAKSI

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Bupati Al- Farlaky Segera Kirim Mobiler Untuk SDN Seunebok Kandang

Rabu, 16 Juli 2025 - 19:01 WIB

Diduga Gunakan Tenaga Kerja Asing Ilegal, PT Riau Pinang Sejahtera Dipertanyakan

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:59 WIB

Turnamen Bupati Aceh Timur Cup I Digelar: Gairahkan Sepak Bola Antar Kecamatan, Hadiah Total Rp100 Juta

Berita Terbaru

NASIONAL

DPRD Batu Bara Gelar Paripurna Pikid Dan RPJP APBD 2024

Rabu, 16 Jul 2025 - 21:35 WIB