Polisi Masih Bisa Duduki Jabatan Sesuai Tupoksi Kepolisian

Kamis, 20 November 2025 - 12:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitra Mabes.Com –Polemik tentang Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU-XXIII/2025 tentang Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terus mendapat komentar dan bahasan dari berbagai pihak. Termasuk pernyataan Menteri Hukum Dr. Suparman Andi Agtas, SH, yang menyatakan putusan tersebut tidak berlaku surut.

Bahwa dalam Undang-undang MK itu ada beberapa prinsip hukum yang berlaku, antara lain seperti Pasal 24 C ayat (1) UUD Tahun 1945 prinsip dari putusan MK adalah final. Sedangkan di dalam Pasal 10 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi putusan MK bersifat ‘final dan mengikat’, artinya putusan MK langsung berlaku sejak dibacakan dan langsung memiliki kekuatan hukum tetap, dan tidak ada upaya hukum banding atau kasasi.

Selain itu putusan MK tidak berlaku surut (non-retroaktif). Prinsip ini diatur di dalam Pasal 47 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Atas prinsip tidak berlaku surut tersebut, sejak semula saya sudah katakan bahwa daya ikat dan daya berlakunya pun putusan tersebut tidak berlaku bagi para anggota Polri yang aktif yang sudah menduduki jabatan di luar kepolisian sebelum putusan diucapkan, yaitu pukul 11.35 tanggal 13 November 2025, putusan tersebut sifatnya prospektif.

Jadi sangat keliru dan tidak tepat jika ada pemikiran yang menilai bahwa implikasi hukum dari putusan MK dimaksud berakibat hukum pada keberadaan para pejabat Polri, yang sudah menjabat sekarang di berbagai lembaga dan kementerian sebelum putusan tersebut diucapkan. Itu sangat salah dan keliru besar.

Karena putusan MK itu berlaku ke depan (prospektif) sejak diucapkan. Bukan berdaya laku ke belakang sehingga membumihanguskan prinsip hukum yang berlaku.

Selain itu, sejak semula saya tetap berpendirian bahwa sesuai pertimbangan hukum dan amar putusan MK No.114/PUU-XXIII/2025 tersebut, anggota Polri aktif masih berhak untuk menduduki jabatan tertentu di luar Kepolisian, sepanjang penugasannya mempunyai sangkutpautnya dengan tugas kepolisian.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Polres Pagaralam Gencarkan Operasi Zebra Musi 2025, Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Diperkuat
DUA PRAJURIT KOREM 043/GATAM AMANKAN 90 RIBU BUTIR EKSTASI DARI KECELAKAAN MISTERIUS DI TOL TRANS SUMATRA KM 136
Waspada Peredaran Uang Palsu, Kapolres Pagaralam Sampaikan Himbauan Penting
Penyaluran Bantuan Pangan Nasional (Bappenas) di Desa Sungai Rambai kec Tebo ulu tebo-jambi Di Duga Tidak Tepat Sasaran
Langkah Nyata Polres Pagar Alam Salurkan Beras Subsidi Sphp 23 Ton Melalui Gerakan Pangan Murah
DORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PEKON BALAK, DANREM 043/GATAM TINJAU PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH
Raja Juli: Kehadiran Polri di Kementerian Kehutanan sangat membantu
Menkum: Putusan MK soal Aturan Polisi di Jabatan Sipil Tak Berlaku Surut

Berita Terkait

Kamis, 20 November 2025 - 13:01 WIB

Polres Pagaralam Gencarkan Operasi Zebra Musi 2025, Sosialisasi Keselamatan Lalu Lintas Diperkuat

Kamis, 20 November 2025 - 12:56 WIB

DUA PRAJURIT KOREM 043/GATAM AMANKAN 90 RIBU BUTIR EKSTASI DARI KECELAKAAN MISTERIUS DI TOL TRANS SUMATRA KM 136

Kamis, 20 November 2025 - 12:56 WIB

Waspada Peredaran Uang Palsu, Kapolres Pagaralam Sampaikan Himbauan Penting

Kamis, 20 November 2025 - 12:55 WIB

Penyaluran Bantuan Pangan Nasional (Bappenas) di Desa Sungai Rambai kec Tebo ulu tebo-jambi Di Duga Tidak Tepat Sasaran

Kamis, 20 November 2025 - 12:46 WIB

DORONG PEMBERDAYAAN EKONOMI MASYARAKAT PEKON BALAK, DANREM 043/GATAM TINJAU PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH

Berita Terbaru