example banner

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian Di Manembo-Nembo Tengah Bitung

Polisi Amankan Terduga Pelaku Pencurian di Manembo-nembo Tengah Bitung

MANADO Mitra Mabes.com 0953

Tim Resmob Polsek Matuari bersama Polsek Aertembaga mengamankan terduga pelaku pencurian di Pastori GMIM Yerusalem, Kelurahan Manembo-nembo Tengah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung, yang terjadi pada Minggu (14/8/2022), sekitar pukul 17:30 WITA.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, membenarkan hal tersebut. Dikatakannya, terduga pelaku yang diamankan adalah pasangan suami istri (pasutri) berinisial JS (22) dan PK (18), warga Kota Bitung.

“Kedua terduga pelaku tersebut diamankan di wilayah Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung, pada Sabtu (17/9) dini hari, sekitar pukul 00:20 WITA. Sedangkan satu terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Minggu (18/9) siang.

Informasi diperoleh, PK bersama satu terduga pelaku lainnya tersebut beraksi saat TKP dalam keadaan kosong, dan mencuri beberapa barang serta uang.

“Keduanya mencuri 1 buah handphone, 1 buah jam tangan, serta uang tunai Rp2 juta. Pencurian ini lalu dilaporkan korban di Polsek Matuari, beberapa saat usai kejadian,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam penyelidikan, petugas pun mengetahui identitas para terduga pelaku. Petugas kemudian menangkap dua dari tiga terduga pelaku tanpa perlawanan.

“Petugas lalu melakukan pencarian barang bukti dan menemukan 2 buah handphone, 1 buah jam tangan, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan terduga pelaku saat beraksi,” jelas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Hasil pengembangan awal, ketiga terduga pelaku diduga kuat juga terlibat dalam aksi pencurian di dua TKP lain di wilayah Kota Bitung, yang sudah dilaporkan oleh para korban di Polsek Matuari. Diketahui, JS merupakan residivis kasus curanmor dan curanik.

“Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamanakan di Mapolsek Matuari. Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mencari terduga pelaku maupun barang bukti lainnya,” pungkas Kombes Pol Jules Abraham Abast. (*/chriz)

EDIROR : SOFYAN MBS 0953

example banner

example banner

Jangan Lewatkan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed