Polemik Bangunan pasar buah Ormas ilegal Langgar Perda, LMP Macab Lebak Iwan Tahapary Gelar audensi di DPRD Lebak komisi II
Lebak banten mitramabes.com .com
Ketua macab Lebak Iwan tahapary
Gelar audensi di komisi II DPRD Lebak Iwan meminta kepada ketua komisi II agar segara lakukan penertiban kepada ormas ilegal ilegal tersebut,
Berawal adanya polemik ormas LMP soal adanya penggunaan sekretariat di pasar buah yang mengunakan kios yang di bangun oleh dinas perdagangan (Disperindag) tujuan pembangunan kios tersebut untuk para pedagang pasar buah bukan untuk dijadikan kantor sekretariat ormas ungkap Iwan tahapary kepada awak media polisi news .com saat di wawancarai di ruangan DPRD Lebak komisi II
Iwan tahapary selaku ketua macab
Kabupaten Lebak yang sah meminta agar 4 kios itu segara dikembalikan kepada haknya yaitu para pedagang yang berhak menempati di kios tersebut kata Iwan dan saya meminta kepada satpol PP agar segara menerbitkan kembalikan hak masyarakat para pedagang di pasar buah tegas Iwan tahapary
Laskar merah putih (LMP) audensi
Di DPRD Lebak disambut hangat oleh ketua komisi II H. Karim serta wakil ketua komisi II Asep Nuh S.E
Saat di wawancarai ketua komisi H. Karim mengatakan kepada awak media akan segara menindaklanjuti hasil audensi rekan- rekan LMP kepada dinas- dinas terkait salahsatunya kepada dinas perdagangan dan satpol PP untuk segara mengevaluasi orams ilegal Tersebut ujar ketua komisi II
H. Karim. ( 5/2/2025)
Ditempat yang sama wakil ketua komisi II Asep Nuh S.E saat di wawancarai di ruangan komisi II mengatakan saya akan segara berkordinasi dengan semua pihak terutama kepada kepala dinas Disperindag pak orak sukma untuk segara mengembalikan. 4 kios itu kepada para pedagang di pasar buah itu karena menurut aturan pun tempat tersebut tidak boleh di gunakan oleh sekretariat orams apalagi ormas yang menempati di kios itu diduga ilegal harus segara di evaluasi guna untuk mencegah ke gaduhan di masyarakat paparnya wakil ketua komisi II Asep Nuh S.E
Gelar acara audensi di saksikan puluhan anggota ormas LMP yang sah yang memiliki badan hukum AHU SK dari (KEMENHUMHAM) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Jurnalis | H.solihin