Polda Sumut Turunkan Tim Labfor Untuk Ungkap Illegal Tapping Kebakaran Pipa BBM Pertamina.

Senin, 20 November 2023 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN/MBS- Polda Sumatera Utara menurunkan Tim Laboratorium Forensik untuk mengungkap kasus Ilegal Tapping menyebabkan kebakaran pipa BBM milik Pertamina di Jalan P Halmahera, Lingkungan 10, Kampung Kurnia, Kecamatan Medan Belawan.

Pemeriksaan forensik yang dipimpin Kepala Labfor Polda Sumut Kombes Pol Teguh Yuswardy disimpulkan hasil analisa adanya bahan bakar minyak di permukaan air sungai serta gelembung-gelembung udara yang datang dari dasar sungai akibat kebocoran pipa penyaluran bbm jenis premium.

Kemudian ketika uap BBM telah terbentuk di permukaan dalam konsentrasi skala terdetonasi (detonation range) maka terpicu hingga menyebabkan kebakaran pada rumah-rumah di sekitarnya.

“Untuk kepastian penyebab kebocoran pipa BBM milik Pertamina itu diperlukan tindak lanjut pemeriksaan setelah dilaksanakan penyekatan daerah sekitar kebocoran dari air sungai dan lumpur yang menutupi pipa,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Sabtu (18/11).

Ia mengungkapkan, pada pemeriksaan awal telah diambil sampel air bercampur BBM yang hasil pemeriksaan di laboratorium ditemukan BBM yang tercampur air sungai berjenis premium.

“Jadi penyebab kebakaran di Belawan itu diduga tersulutnya uap BBM jenis pertalite,” ungkap mantan Kapolres Biak Papua tersebut.

Sebelumnya, Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut bersama Polres Pelabuhan Belawan menangkap tiga pelaku pencurian BBM jenis Premium/Pertalite milik Pertamina berinisial AS, BS dan BN di daerah Kabupaten Deliserdang.

Akibat pencurian BBM dari pipa Pertamina itu menyebabkan kebakaran terhadap rumah-rumah warga. Beruntung dalam musibah kebakaran itu tidak ada menimbulkan korban jiwa.

“Penyidikan terhadap 3 tersangka Pencuri BBM Pertalite masih berjalan, ketiganya dikenakan Pasal 363 jo 53 dan Pasal 188 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara,” pungkasnya.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 
Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 
Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya
Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron
Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025
Warga tanjung barat,meminta tim Tipidter mabes polri tangkap pelaku Penjual Obat Keras Berkedok Warung UMKM
Kapolda Lampung Gelar Lomba Menembak dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79, Wujud Sinergi dan Solidaritas
Hadiri Silaturahmi Lintas Agama, Polres Tanah Karo Dukung Kamtibmas Aman dan Sejuk di Sumut

Berita Terkait

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:32 WIB

Persyaratan Jadi Kepala Puskesmas: Wajib Penuhi 5 Point Ini 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:30 WIB

Pemkab Rohul Serahkan SK 1.461 PPPK Tahap I Formasi Tahun 2024. 

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:18 WIB

Polda Lampung Sukses Gelar Lomba Menembak Hari Bhayangkara, Ini Para Pemenangnya

Sabtu, 5 Juli 2025 - 20:03 WIB

Polsek Terbanggi Besar Bersama Warga Tangkap Pelaku Curat di Kandang Ayam, Tiga Lainnya Buron

Sabtu, 5 Juli 2025 - 19:41 WIB

Tim Afkab Bungo Mampu Meraih 3 Point Di Kompetisi Liga Nusantara Women’s 2025

Berita Terbaru