Polda Sumut Tahan Kasus Pelaku Penyebar Ujaran Kebencian Viral Di Mesos

Selasa, 28 November 2023 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN Mitramabes.com Polda Sumut menahan Lukman Dolok Saribu dan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial.

“Polda Sumut telah mengambilalih penyidikan kasus ujaran kebencian terhadap agama tertentu. Statusnya sudah tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolda Sumut, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Teddy Marbun dan Kabid Humas, Kombes Pol Hadi Wahyudi di Aula Tribrata Mapolda Sumut, Senin (27/11).

Awalnya, tersangka membuat video ujaran kebencian di salah satu kedai di sekitar tempat tinggalnya saat ini, Lumban Nabolon, Desa Dolok Saribu, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba pada Sabtu (25/11/).

Tersangka telah menggunggah ujaran kebencian terhadap agama tertentu ke salah satu video hingga menimbulkan keresahan.

“15 menit kemudian tersangka mengunggah video tersebut. Seperti kita ketahui unggahan video meresahkan kita semuanya,” kata jenderal bintang dua tersebut.

Menyikapi beredarnya video tersebut, Polda Sumut koordinasi dengan Polda Papua Barat, karena tersangka tercatat berdomisili di Jalan Madukoro, Kelurahan Klasaman, Kecamatan Klaurung, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

Tersangka diamankan pada Minggu (26/11), setelah diserahkan pihak keluarga.

“Tersangka diserahkan keluarganya ke Mapolres Toba untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” sebut Agung.

Menjawab wartawan, Agung menegaskan hasil tes urine tersangka menyatakan negatif dari minuman keras dan narkoba.

Dia mengungkapkan, penyidik akan mengkonstruksikan kasus dugaan ujaran kebencian tersebut, dan melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari ke depan.

Dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 5 saksi dengan barang bukti handphone yang digunakan untuk membuat video tersebut.

Kasus dugaan ujaran kebencian itu dilaporkan oleh GP Ansor Sumatera Utara. Tersangka memiliki pekerjaan sebagai sopir di Papua dan sudah bekerja di sana selama 5 tahun.

“Tersangka dijerat Pasal 28 ayat 2 ITE dan atau pasal 156a KUHPidana. Kita akan mintai saksi ahli,” pungkasnya.(sopiyan)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat
Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI
Kemenag Bantaeng Sukses Gelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru PAI dalam Membaca Al-Qur’an
*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*
7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.
*Polres Pagaralam Gelar Tausiyah, Tekankan Pentingnya Ibadah dan Keikhlasan dalam Bertugas*
Responsif dan Humanis, Sat Intelkam Polres Lampung Tengah Urai Antrean SKCK Dengan Jemput Bola
Peresmian Kantor Law Firm Anas Yusuf dan Partner Serta Kantor Redaksi Media Netral.com

Berita Terkait

Jumat, 19 September 2025 - 14:19 WIB

Berbagi dan Mengayomi, Wujud Nyata Pengabdian Polsek Seputih Banyak Kepada Masyarakat

Jumat, 19 September 2025 - 14:04 WIB

Kadis Perpustakaan dan Kearsipan Bantaeng Ucapkan Selamat atas Pelantikan Deputi ANRI

Jumat, 19 September 2025 - 13:09 WIB

Kemenag Bantaeng Sukses Gelar Asesmen Peningkatan Kompetensi Guru PAI dalam Membaca Al-Qur’an

Jumat, 19 September 2025 - 11:45 WIB

*Polres Pagar Alam Gencarkan Patroli Malam di Pusat Kota dan Lokasi Wisata*

Jumat, 19 September 2025 - 11:39 WIB

7 MEDALI EMAS dan 2 Medali PERAK yang di Raih oleh 9 ATLET TAEKWONDO SMA NEGRI 1 BINJAI DI AJANG KEJUARAAN KONI SERIES CHAMPIONSHIP SUMATRA UTARA 2025.

Berita Terbaru