Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022 - 17:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN CN | Polda Sumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

 

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

 

Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

 

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

 

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

 

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

 

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

 

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya

 

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

 

Kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

 

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.

Penulis: Zufrijal

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban di Tiga Wilayah Operasional
Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri  
Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat
Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban
Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah Premanisme dan Tindak Kejahatan
Polres Tanah Karo Serahkan Hewan Qurban dari Kapolda Sumut ke Masjid Muhammad Chengho Jelang Idul Adha 1446 H
Warga BKM Simpang Pergendangen Laksanakan Penyembelihan Kurban 5 Ekor Sapi dan 7 Ekor Kambing
Bupati pakpak bharat menyerahkan hewan qurban gubernur sumut kepada BKM mesjid AL iman Desa Binanga boang,

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 16:28 WIB

Sambut Idul Adha 1446 H, Semen Baturaja Salurkan 13 Ekor Sapi Kurban di Tiga Wilayah Operasional

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:30 WIB

Silaturahmi Idul Adha: Kapolres Kampar Pererat Sinergitas TNI-Polri  

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:22 WIB

Gema Takbir di Bangkinang: Kapolres Kampar Hadir di Tengah Masyarakat

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:13 WIB

Kapolres Kampar Tebar Berkah Idul Adha: Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban

Jumat, 6 Juni 2025 - 14:28 WIB

Sat Samapta Polres Tanah Karo Gelar Patroli Dialogis Cegah Premanisme dan Tindak Kejahatan

Berita Terbaru