Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

Jumat, 23 September 2022 - 17:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Sumut Gandeng PPATK Telusuri Aliran Perbankan Kasus Judi Online Apin BK

MEDAN MITRA MABES.COM 0651

PoldaSumatera Utara (Sumut) menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap kasus judi online milik tersangka Apin BK alias Jonni alias Ap alias ABK yang digerebek bulan lalu di perumahan elit Cemara Asri, Deli Serdang. Untuk menelusuri aliran perbankan dalam kasus itu, penyidik pun bakal menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

“Polda Sumut gandeng PPATK menelusuri aliran perbankan kasus judi online milik ABK,” kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (22/9/2022).

Hadi menjelaskan TPPU itu merupakan suatu perbuatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul uang atau harta kekayaan hasil tindak pidana melalui berbagai transaksi keuangan agar uang tersebut tampak seolah-olah berasal dari kegiatan sah.

Untuk melacak aliran uang pada kasus judi online terbesar di Sumut itu, penyidik Polda Sumut bekerja sama dengan PPATK. Sebab, lembaga tersebut memiliki tugas untuk mencegah dan memberantas TPPU.

Hadi menegaskan pihaknya terus mengungkap secara menyeluruh kasus judi online milik Apin BK itu. Di mana, salah satu rangkaian penyidikan itu dengan menelusuri aliran perbankannya.

“Ini adalah rangkaian penyidikan yang dilakukan berkenaan dengan penerapan Pasal TPPU pada kasus tersebut,” ujar Hadi.

Sejauh ini, kata Hadi, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus judi online tersebut. Mereka adalah Apin BK alias Jonni selaku pemilik tempat judi tersebut dan anak buahnya Niko Prasetia sebagai pimpinan operator judi online.

Untuk Niko, penyidik telah melimpahkan berkas perkaranya untuk tahap pertama ke kejaksaan. Sementara Apin BK alias Jonni, yang menjadi Buronan Polda Sumut juga sudah berkoordinasi dengan Bareskrim dan Divhubinter untuk mengeluarkan Red Notice, hingga saat ini Polisi terus memburunya

Untuk Apin BK, kata Hadi, pihaknya tak hanya menjerat dengan pasal perjudian. Bos judi online itu juga bakal dijerat dengan pasal TPPU

Kami Humas juga menghimbau ABK untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya

“Kami himbau saudara Apin kembali ke Indonesia dan memepertangjawabkan serta menyelesaikan masalah Hukumnya,” sebut Hadi.

DDITOR : ( ZUFRIJAL MBS 0651 )

Facebook Comments Box

Berita Terkait

DPRD Bersama HMI dan Polres Pelalawan Serta Kejaksaan Negeri Adakan Dialog Interaktif
Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Laksanakan Patroli Ke Pertokoan Modern Alfamart, Cegah Gangguan Kamtibmas
Sat Lantas Polres Lebak Gerak Cepat, Lalu Lintas di Jalan Ir. Soetami Kembali Lancar
Besok “Hari Pamungkas” Fokus Pencarian Korban Bencana Alam di Humbang Hasundutan
Kawal Aksi Damai, Polres Indramayu Imbau Massa Tetap Jaga Kondusivitas
‎Bupati Taput Pimpin Rakor Evaluasi Pasca Bencana, Tekankan Gerak Cepat dan Ketepatan Data.
Apel Kesiapsiagaan Pengamanan Instalasi Strategis PT KPI RU VI Balongan Dipimpin Danrem 063/SGJ
Lintas Ormas Kalbar Gelar Rapat Penggalangan Dana untuk Korban Bencana Sumut–Aceh, Dipimpin Habib Rizal Algadri

Berita Terkait

Selasa, 2 Desember 2025 - 13:01 WIB

DPRD Bersama HMI dan Polres Pelalawan Serta Kejaksaan Negeri Adakan Dialog Interaktif

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:50 WIB

Polsek Rangkasbitung Polres Lebak Laksanakan Patroli Ke Pertokoan Modern Alfamart, Cegah Gangguan Kamtibmas

Selasa, 2 Desember 2025 - 12:40 WIB

Sat Lantas Polres Lebak Gerak Cepat, Lalu Lintas di Jalan Ir. Soetami Kembali Lancar

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:18 WIB

Besok “Hari Pamungkas” Fokus Pencarian Korban Bencana Alam di Humbang Hasundutan

Selasa, 2 Desember 2025 - 11:12 WIB

Kawal Aksi Damai, Polres Indramayu Imbau Massa Tetap Jaga Kondusivitas

Berita Terbaru