Mitramabes / Com. Sejak tanggal 30 Januari 2023 lalu 2 pelaku pengerusakan pagar tembok rumah ibadah Datok Pek Seh Kong yang berada di Jalan Jelutung, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara – Sumatra Utara hingga kini terkesan kebal hukum.
Padahal pihak pengurus rumah ibadah Datok Pek Seh Kong pada tanggal 30 Januari lalu sudah melaporkan dua pelaku inisial H alias Sansan dan satu rekannya inisial Balsem dalam kasus perkara tersebut ke Mapolda Sumut, namun pelapor sampai saat ini tridak mengetahui hasil perkembangan laporan tersebut.
Berdasarkan laporan Ngatimun (69) dari pengurus kelenteng Pek Seh Kong sesuai dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL.P/B/126/2023/SPKT/POLDA/SUMATRA UTARA laporan Polisi kedua pelaku tersebut tertera penetapan nya pada pasal UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHAP pasal 406 tentang pengerusakan.
Pada peristiwa tindak pidana pengerusakan tempat rumah ibadah Datuk Pek Seh Kong bahkan telah melukai hati masyarakat hingga terbit pernyataan Warga masyarakat sekitar hingga mengutuk keras kedua pelaku inisial H alias Sansan dan inisial Balsem.
Kedua pelaku insial H alias Sansan (50) bersama CS nya inisial Balsem (44) diketahui penduduk Desa Tandem Hulu II, Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Sumatra Utara ini kini menjadi gunjingan masyarakat sekitar.
Kepada awak Media MITRA MABES. Ngatimun salah seorang pengurus kelenteng saat di temui Jumat 10 Februari 2023 menjelaskan ,”Kita pihak Kelenteng Pek Seh Kong di Jalan Jelutung, Ling VI, Kelurahan Jati Utomo, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai Sumatra Utara telah melaporkan kasus tindak pidana pengerusakan ke Mapolda Sumut,” Katanya.
Dijelaskanya lagi ,”Sesuai dengan laporan kita yang telah melaporkan Sansan bersama Balsem ke Mapolda Sumatra Utara dalam kasus pengerusakan tembok rumah ibadah hingga kini belum ada tindak lanjut nya,” Ujar Ngatimun.
“Kita berharap Polisi dalam hal ini sebagai penyidik dapat segera bekerja sesuai Fokasinya dalam menjalankan tugas penegakan hukum, sebab kasus pengerusakan tembok rumah ibadah ini yang masuk keranah pengerusakan barang orang lain.
Dan penyidik seharusnya telah mengambil bukti-bukti di lapangan serta mengambil keterangan dari pelapor bersama saksi-saksi (Pulbaket-red) sehingga masyarakat mempercayai penegakan hukum memang benar berjalan dilaksanakan olehg Polisi,” Ujarnya.
Ngatimun juga menegaskan ,”perbuatan kedua pelaku (Sansan bersama Balem) yang terduga keras melakukan pengerusakan pada tembok rumah ibadah kita adalah perbuatan jahat yang mengandung sarah yang tidak tertutup kemungkinan keduanya mempunyai maksut-maksut tertentu, dan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja dan Polisi harus segera bertindak” Harapnya.
Ditempat terpisah, Ngatiman yang akrap disapah Aceng sebagai pelapor kepada awak media MITRA MABES. juga mengatakan ,”Kita melaporkan inisial H alias Sansan bersama inisial Balsem ke Mapolda Sumatra Utara dalam pengerusakan tembok rumah Datuk Pek Seh Kong berdasarkan pengakuan langsung oleh pelaku Sansan.
“Penjelasan itu di ungkapkan Sansan saat kami akan memperbaiki tembok rumah Datok pada Minggu 30 Januari 2023. lalu yang kondisinya jebol, dan berdasarkan pengakuan nya itu lah kami langsung membuat laporan ke Polisi,” Ujar Aceng.
Sementara itu data dan keterangan yang diperoleh dari masyarakat Jalan Jelutung, Lingkungan VI, Kelurahan Jati Utomo dan sejumlah Masyarakat di Desa Tandem Hulku II sudah membuat pernyataan keberatan terhadap pengerusakan tembok tempat ibadah atau tempat sembahyang datuk Pek Seh Kong yang dilakukan oleh Sansan dan rekanya Balsem.
Dalam pernyataan keberatan masyarakat menyebutkan bahwa mereka juga mengutuk keras perbuatan kedua pelaku yang melakukan pengerusakan pada Tanggal 24 Januari 2023 lalu, sehingga perbuatan Sansan bersama Balsem telah melukai hati umat yang selama ini beribadah atau sembahyang di rumah datuk Pek Seh Kong tersebut.
Padahal Almarhum Pai Jan pemilik tanah sejak tahun 1946 telah mengijinkan dan setuju keberadaan rumah datuk Pek Seh Kong tersebut di tanah miliknya,.
Bahkan diperkuat lagi dengan adanya pernyataan alih waris diantaranya Kanseng (61), Cuk Guek (56) dan Joni (52) yang mewakili 10 Orang bersaudara dihadapan Notaris menyatakan bahwa benar kalau Orang Tua merka (Pai Jan-red) memberi ijin pembangunan rumah ibadah datuk Pek Seh Kong kepada pihak pengurus kelenteng yang konon tidak merasa keberatan dengan pembangunan akses jalan yang sudah ada di areal tanah milik alih waris.
Maka dari itu, dengan adanya bukti-bukti data dan keterangan yang ada, masyarakat berharap kepada penyidik Polda Sumatra Utara yang telah menerima laporan untuk segera menindak lanjuti perkara tindak pidana pengerusakan tembok rumah ibadah yang dilakukan oleh Sansan bersama Rekannya Balsem, dan segera menagkap kedua pelaku tersebut sebagai bukti penegakan Hukum. Yang kini telah berjalan dengan baik di Kepolisian.
Desas-desus yang terkabar ditengah masyarakat, pengerusakan tembok rumah ibadah Datok Pek Seh Kong yang dilakukan oleh Sansan bersama CS nya Balsem terduga bermotifkan unsur demdam lama.
Isyu yang berkembang kalau pelaku Sansan sebelumnya pernah di jebloskan ke penjara dalam kasus asusila pencabulan anak di bawah umur dan berdasarkan laporan dari salah satu pengurus kelentang yang merupakan ayah korban.
Kaperwil
(Jun Ginting)