Polda Sumut Dan Polres Sergai. Berhasil Amankan Pelaku Curas. 

Jumat, 11 April 2025 - 10:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Medan (Sumut) – Mitramabes. Com Kepolisian Daerah Sumatera utara (Polda Sumut) dan Polres Serdang Bedagai (sergai) menggelar konferensi Pers di Mapolda Sumut, kamis 10/4/2025.

 

Konferensi ini pengukapan kasus pencurian dan kekerasan (Curas) yang disertai kepemiliki senjata api dan senjata tajam oleh seorang residivis bernisial IB als I atau di kenal sebagai Ilham Batu Bara als Ilul (58).

 

Terungkapnya kasus ini adanya laporan dari seorang bernama Welly Angganda (29 ) atas insiden penyerangan terhadap korban Misnurionon (58) terjadi pada senin malam, 7/4/2025 sekitar pukul 20.30 wib di Blok 5B perkebunan PT. Scofindo Bangun Bandar, desa Dolok Sagala, kec. Dolok Masihul Kab. Serdang Bedagai (sergai) sumut.

 

Insiden tersebut, korban diserang oleh pelaku dengan menggunakan parang saat sedang mengendarai sepeda motor.

Korban mengalami luka di tangan akibat sabetan senjata tajam, pada saat terjadi perkelahian, korban berhasil merebut parang, senjata tajam dan senjata api jenis Fn milik pelaku yang terjatuh dan pelaporkan kejadian ke polisian.

 

Laporan tersebut di tindaklanjuti, Tim gabungan yang dipimpin Kasubdit III Jatanras Disreskrimum Kombes Pol. Sumaryono, dengan kerja sama Sat reskrim Polres Sergai dan Polsek Dolok Masihul, melakukan pengejaran terhadap pelaku yang diketahui merupakan DPO kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur pada bulan Februari 2025.

 

 

Pelaku ditemukan bersembunyi di kebun wilayah Polsek Padang Hilir, Tebing Tinggi. Pada saat akan diamankan, pelaku mencoba melawan dan menyerang petugas, sehingga aparat terpaksa melakukan tindakan tegas terukur, pelaku kemudian di bawak Rs. Bhayangkara untuk di rawat.

 

Barang bukti yang diamankan ,Satu pucuk senjata api jenis FN warna Silver, dua butir peluru kaliber 9 mn, satu bilah parang, satu jaket dan celana hitam pelaku, satu unit sepeda motor milik korban.

 

Kini atas perbuatanya tersangka di jerat dengan pasal 365 ayat (2 ) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan luka berat, ancaman maksimal 12 tahun penjara.

 

Pasal 1 ayat (1) UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal, ancaman maksimal 20 tahun penjara atau di hukum mati.

 

Pasal 2 ayat(1) UU Darurat no. 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin ancaman maksimal 10 tahun penjara.

 

Dalam konferensi pers turut hadir oleh sejumlah pejabat Polda Sumut dan Polres Sergai ,Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Ferry Walintukan, Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu,serta kasubdit III Jatanras Kompol Jama Kita Purba.

 

Kepolisian menegaskan komitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan yang meresahkan masyarakat dan mengajak masyarakat untuk tetap terus waspada serta segera melapor jika ditemukan aktivitas mencurigakan. (Sopiyan)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025
Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.
Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan
Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat
kapolsek Tambusai Utara Perintahkan Kanit Reskrim Ibda Rahmat Sandra Dan Bersama Anggota Ciduk Bandar Narkoba, Sita Jenis Sabu
Polres Rokan Hilir Gelar Perkara Awal Dua Laporan Masyarakat di Wilayah Sintong.
Perkuat Syiar Agama, Pemkab Rohul Gelar Pelepasan Delegasi Safari Ramadan Ponpes Lirboyo.

Berita Terkait

Kamis, 19 Februari 2026 - 20:25 WIB

Bupati dan Wabup Tebo Hadiri Entry Meeting Pemeriksaan Interim LKPD TA 2025

Kamis, 19 Februari 2026 - 13:42 WIB

Sat Samapta Polres Lampung Tengah Gencarkan Patroli, Wujudkan Kamtibmas Kondusif di Bulan Suci

Kamis, 19 Februari 2026 - 12:18 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan.

Kamis, 19 Februari 2026 - 11:34 WIB

Tekab 308 Polres Lampung Utara berhasil ringkus tiga spesialis pencurian dengn pemberatan di kota bumi selatan

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:48 WIB

Audiensi Strategis Pemkot Prabumulih Ke Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Perjuangkan Sarpras Dan SDM Kesehatan Untuk Masyarakat

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

BBM Ilegal Bebas Beroperasi di Ogan Ilir, Diduga Ada Bekingan

Kamis, 19 Feb 2026 - 19:31 WIB