example banner

Polda Sumut Bantah Pejabat polres Labuhanbatu terima Rp.160 juta dari bandar narkoba 

Polda Sumut Bantah Pejabat polres Labuhanbatu terima Rp.160 juta dari bandar narkoba 

MITRA MABES LABUHANBATU Polda Sumut menyampaikan hasil penyelidikan Bidpropam terkait video viral bandar narkoba yang mengaku menyetor uang sebanyak Rp 160 juta ke sejumlah pejabat polisi di Polres Labuhanbatu. Polda membantah hal itu.
“Iya (bantah),” kata Plt Kabid Humas Polda Sumut Kombes Yudhi Pinem, Senin (10/3/2025).

Yudhi mengatakan pihaknya telah memeriksa 16 saksi terkait video viral itu. Dari total tersebut, 10 di antaranya adalah anggota polisi.

Berdasarkan pengakuan Endar saat diperiksa, kata Yudhi, dirinya menyetor uang sebanyak Rp 80 juta pada Maret 2024 dan Rp 158 juta pada April 2024. Uang itu diserahkan melalui anggota opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu Aiptu Riswan Siregar.

Namun, berdasarkan hasil penyelidikan, pihaknya tidak menemukan bukti terkait hal itu.

“Dari hasil penyelidikan tim paminal, berdasarkan keterangan Endar dan saksi-saksi diperoleh fakta-fakta bahwa tidak ada saksi dan bukti atas pemberian setoran uang untuk bulan Maret dan April 2024 tersebut. Selain itu, tidak ada bukti transaksi perbankan, yang mana oleh para personel Polres Labuhanbatu khususnya Satresnarkoba juga membantah keterangan dari Endar tersebut,” jelasnya.

Endar Setor Uang ke Aiptu RS
Namun, kata Yudhi, antara Endar dan Aiptu Riswan Siregar memiliki hubungan pertemanan. Selain itu, Endar juga menyetorkan uang sebanyak Rp 600 ribu dan Rp 900 ribu setiap minggunya dengan dalih untuk gaji tukang bangunan yang membangun lantai doorsmeer atau tempat pencucian kendaraan milik Aiptu Riswan.

“Bahwa dari hasil penyelidikan Paminal, yang dapat ditemukan fakta adalah hubungan pertemanan antara Endar dengan Aiptu Riswan untuk kepentingan pribadi Aiptu Riswan. Maka oleh Endar ada membantu sebagai orang yang memberikan gaji kepada dua orang tukang bangunan setiap minggu Rp 900 ribu dan Rp 600 ribu dalam merehab atau membuat lantai doorsmeer milik Aiptu Riswan,” ujarnya.

“Manakala di kemudian hari ditemukan bukti-bukti, maka akan dilaksanakan proses pembuktian lebih lanjut,” pungkasnya.

“Saya itu membayar di Mapolres Labuhanbatu berjumlah Rp 160 juta setiap bulannya, yang Rp 80 (juta) untuk kasat, kategorinya ketua kelas, baru untuk kanit Rp 20 (juta) 20 (juta), untuk tim Rp 8 juta per bulan. Diserahkan langsung tiap bulan, setiap tanggal 10,” demikian kata pria tersebut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut Kompol Siti Rohani Tampubolon mengatakan Endar merupakan seorang bandar narkoba yang ditangkap pada 7 Mei 2024. Saat penangkapan itu, polisi menyita barang bukti narkoba dan sejumlah uang.

“Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita dua bungkus plastik berisi sabu seberat 14,1 gram, uang tunai Rp 41,5 juta serta beberapa ponsel dan barang bukti lainnya yang menguatkan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba,” kata Siti, Senin (3/2).

Perwira menengah polri itu menyebut penangkapan Endar itu merupakan pengembangan dari penangkapan tiga pelaku lainnya. Ketiga pelaku mengaku mendapatkan sabu-sabu dari Endar.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan Februanto mengatakan kasat hingga kanit di Satresnarkoba Polres Labuhanbatu juga turut diperiksa. Whisnu menyebut akan menindak tegas anggotanya jika memang terbukti menerima uang tersebut. Selain kasat dan kanit, Whisnu menyebut pihaknya juga telah memintai keterangan Endar.

“Kalau itu benar, saya proses anggota saya, tanpa ampun. Kalau tidak benar, saya sampaikan tidak benar,” kata Whisnu, Kamis (6/2).
editor: Erikson nainggolan

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *