Polda Sumsel Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Bukit Pembangkit Inovative Di Ruang Vicon Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumsel

Rabu, 25 Januari 2023 - 22:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang,-Mitramabes.com. Kepolisian Daerah (Polda) Sumsel melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dengan PT Bukit Pembangkit Inovative (PLTU Banjarsari) di ruang Vicon Lantai II Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Rabu (25/1).

Penandatangan Nota Kesepahaman dilakukan langsung oleh Kapolda Sumsel, Irjen Pol A Rachmad Wibowo SIK, dengan Direktur Utama PLTU Banjarsari, Wibisono yang disaksikan oleh pejabat utama (PJU) Polda Sumsel dan pejabat PLTU Banjarsari.

Irjen Pol Rachmad mengatakan, bahwa pihaknya menyadari pentingnya peran PLTU Banjarsari dalam mendukung ketahanan energi nasional.

Karena itu, Polda Sumsel dan PLTU Banjarsari harus bekerja sama erat untuk menjaganya. “Inti dari Nota Kesepahaman adalah bantuan pengamanan. Security depends on you. Kita bekerja sama yang baik supaya semua bisa berjalan dengan baik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Utama PLTU Banjarsari mengatakan, bahwa keberadaan PLTU Banjarsari sebagai objek vital nasional, memiliki nilai yang strategis dan berpengaruh terhadap orang banyak.

“Untuk itu kita sangat membutuhkan kerjasama dengan Polda Sumsel dalam pengamanan objek vital karena PLTU Banjarsari sangat mendukung ketahanan energi nasional,” katanya disela-sela kegiatan MoU.

Dirinya menuturkan, bahwa operasional PLTU Banjarsari berjalan dengan baik, tanpanya gangguan. “Kita harapkan dengan kerjasama yang baik ini, mampu memperkuat hubungan dan silaturahmi kita dengan Polda Sumsel,” tutupnya.

Turut mendampingi Kapolda Sumsel Irjen Pol. A Rachmad Wibowo, S.I.K diantaranya
Wakapolda Sumsel Brigjen Pol. M.Zulkarnain., S.I.K., M.Si;Karoops Polda Sumsel Kombes Pol. Drs.Kamaruddin., M.Si, Dirintelkam Kombes Pol. Iskandar F.Sutisna., S.I.K, Dirreskrimum Kombes Pol.M.Anwar Reksowidjojo ,S.I.K., M.H Dirreskrimsus Polda Sumsel diwakili Kasubdit Perbankan AKBP. Bagus Wibowo.,, S.I.K., S.H., M.H
Dirpamobvit Polda Sumsel diwakili oleh Kasubdit Audit AKBP. Milwani., S.E, Kabidhumas Polda Sumsel diwakili oleh Kassubid Penmas AKBP. Yenni Diarty., S.I.K,Kabidkeu Polda Sumsel Kombes Pol. Marsono., S.H, Kabidkum Polda Sumsel Kombes Pol. Jansen Sitohang., S.I.K dan Kapolres Lahat AKBP. S Kunto Hartono., S.I.K sedangkan pihak Eksternal diantaranya Sri Andini (Komisaris Utama) Wibisono (Dirut)
Ompang Riski Hasibuan (Dir Produksi dan Niaga) Sugijanto (Dir Keuangan dan Umum) Arie Hendriana (Sekper) Rahmat Qodriansyah (EVP PLTU Banjarsari) Faza Ikhwana (Manager Umum) Okky Prasetyo (Manager Legal , GA, dan kesekretariatan.
(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN
DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD
– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.
Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan
Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025
Diduga Langgar UU ITE, Pemilik Caffe & Resto UMMIKA Pringsewu Lapor Ke Polda Lampung
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Polres Tebo Gelar Pembinaan dan Pelatihan Kemampuan bagi Satpam se-Wilkum Polres Tebo

Berita Terkait

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:17 WIB

KEGIATAN MASYARAKAT BEBAS API SOSIALISASI LARANGAN MEMBUKA LAHAN DENGAN CARA MEMBAKAR LAHAN DAN/HUTAN

Selasa, 27 Mei 2025 - 22:11 WIB

DPD PKS Beri Ucapan Selamat Dan Sukses Kepada H.Carwan Dilantik Jadi Anggota DPRD

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:17 WIB

– Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Aceh, Azhari, SIP, alias Azhari Cage mengatakan peralihan empat pulau milik Aceh ke Sumatera Utara merupakan bentuk kesewenang-wenangan Pemerintah Pusat terhadap harga diri dan marwah Aceh.

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:15 WIB

Rakor Reforma Agraria Kaur: Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat melalui Penguasaan Lahan Berkelanjutan

Selasa, 27 Mei 2025 - 20:12 WIB

Pemda Kaur Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Tahun 2025

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Selasa, 27 Mei 2025 - 21:20 WIB