Palembang/MBS-
Mendapat Informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga BBM solar bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan cara melakukan pengisian berulang kedalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.
kemudian pada hari selasa pada tanggal 11 juli 2023,sekitar pukul 19.00 wib, personil subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda sumsel melakukan penangkapan terhadap pelaku Anisial HW(Sopir sekaligus pemilik mobil kijang krista Tangki BBM yang dimodifikasi) yang sedang mengantri.
Penangkapan kedua tersangka di pimpin oleh Kasubdit ll Tipidter AKBP Vito Dani pada hari selasa (11/07), kemarin.
Untuk mengisi BBM solar yang ke3(ketiga) mengunakan mobil toyota kijang krista warna biru dongker BG 1756 QB,kalinya di SPBU 24.306.84.(SPBU muara baru)dijalan lintas timur desa anyar kecamatan kayu agung kabupaten oki, (ogan komering ilir).
Pada saat dilakukan pemeriksaan pada mobilnya ditemukan BABY TANK kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tangki bahan bakar yang berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 700 liter( tujuh ratus liter) 1(Satu) buah mesin sedot merk modern dan 1(satu) buah selang ukuran 2,( dua) inchi panjang kurang lebih3(tiga) meter.
Berdasarkan keterangan dari pelaku Anisial Hw bahwa pelaku HW sedang mengantri membeli BBM solar untuk yang ke ke3 (tiga) kalinya yang mana dalam pengisian BBM solar tersebut yang dibantu oleh oprator Anisial AA Alias BW.
Kemudian personil subdit IV Tipidter langsung melakukan penangkapan juga terhadap operator SPBU An A alias BW, dan membawa kedua pelaku ke polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.
Editor, “(RD MBS)