Polda Sumsel Gelar Press Release Penangkapan Pengangkutan dan Niaga BBM Solar Subsidi

Kamis, 13 Juli 2023 - 19:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Palembang/MBS-
Mendapat Informasi tentang kegiatan penyalahgunaan niaga BBM solar bersubsidi jenis solar yang dilakukan dengan cara melakukan pengisian berulang kedalam tangki bahan bakar mobil yang telah dimodifikasi.


kemudian pada hari selasa pada tanggal 11 juli 2023,sekitar pukul 19.00 wib, personil subdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda sumsel melakukan penangkapan terhadap pelaku Anisial HW(Sopir sekaligus pemilik mobil kijang krista Tangki BBM yang dimodifikasi) yang sedang mengantri.

Penangkapan kedua tersangka di pimpin oleh Kasubdit ll Tipidter AKBP Vito Dani pada hari selasa (11/07), kemarin.


Untuk mengisi BBM solar yang ke3(ketiga) mengunakan mobil toyota kijang krista warna biru dongker BG 1756 QB,kalinya di SPBU 24.306.84.(SPBU muara baru)dijalan lintas timur desa anyar kecamatan kayu agung kabupaten oki, (ogan komering ilir).

Pada saat dilakukan pemeriksaan pada mobilnya ditemukan BABY TANK kapasitas 1000 liter yang tersambung dengan tangki bahan bakar yang berisi minyak solar sebanyak kurang lebih 700 liter( tujuh ratus liter) 1(Satu) buah mesin sedot merk modern dan 1(satu) buah selang ukuran 2,( dua) inchi panjang kurang lebih3(tiga) meter.

Berdasarkan keterangan dari pelaku Anisial Hw bahwa pelaku HW sedang mengantri membeli BBM solar untuk yang ke ke3 (tiga) kalinya yang mana dalam pengisian BBM solar tersebut yang dibantu oleh oprator Anisial AA Alias BW.

Kemudian personil subdit IV Tipidter langsung melakukan penangkapan juga terhadap operator SPBU An A alias BW, dan membawa kedua pelaku ke polda sumsel untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

adapun ini diduga adalah tindak kejahatan dimana tertera di UU .migas,Pasal yang digunakan dalam kasus tersebut yaitu Pasal 55 UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah paragraf 5 Pasal 40 angka 9 UU No 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp60 miliar.

Editor, “(RD MBS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)
DPC LSM Penjara Indonesia Jalin Sinergitas Dengan Kejaksaan Indramayu
TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek
Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB
Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam
Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda
Diduga Marak Penyalahgunaan BBM Subsidi di Banjarnegara, Truk Box Putih Jadi Sorotan
Kodim 0116 / Nara Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah Melalui Koramil 05 Darul Makmur

Berita Terkait

Jumat, 12 September 2025 - 00:25 WIB

Ketua Umum Paguyuban Ojol Kabupaten Bogor (Pokab) ADE IRFAN hadiri Monitoring danEvaluasi (Monev)

Kamis, 11 September 2025 - 22:06 WIB

TNI-Polri Dukung Pemkab Sergai Berikan Beras kepada Ratusan Abang Betor dan Ojek

Kamis, 11 September 2025 - 22:05 WIB

Bupati Tebo Agus Rubiyanto, S.E, M.M Sambut Kunjungan Kerja Panglima Kodam XX/TIB

Kamis, 11 September 2025 - 22:03 WIB

Camat dan TNI-POLRI Sambut Hari Pertama Bertugas Danramil 11 Tanjung Beringin Pererat Sinergitas Forkopimcam

Kamis, 11 September 2025 - 21:45 WIB

Panglima Kodam XX/TIB Lakukan Kunjungan Kerja ke Kabupaten Tebo, di Sambut Hangat Oleh Forkopimda

Berita Terbaru