EMPAT LAWANG/MBS- Satuan reserse kriminal (Sat Reskrim) Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan atau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat (17/03/2023)
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA, yang terjadi pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.
Adapun kronologi kejadian penganiayaan ini bermula saat korban melihat teman nya dan anak pelaku sedang berselisih paham, laalu korban berinisiatif untuk melerai perselisihan tersebut. kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya berinisial M (35 tahun) yang saat ini adalah seorang pelaku, dan pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Lebih lanjut AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, “Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mencekik leher, dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin.
Sementara itu akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, selain itu mulut dan hidung korban berdarah dan lebam, atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana” tutup KasatSat Reskrim Polres Empat Lawang Polda Sumsel berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan dan laatau Penganiayaan terhadap anak dibawah umur. Jumat (17/03/2023)
Kapolres Empat Lawang AKBP Helda Prayitno, M.M melalui Kasat Reskrim Polres Empat Lawang AKP M. Tohirin, S.H., M.H membenarkan terkait Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku berinisial M (35) atas Tindak Pidana Kekerasan terhadap anak laki – laki berinisial RA, yang terjadi pada hari Selasa (21/02/2023) di Desa Batu Lintang Kecamatan Ulu Musi.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban melihat teman korban dan anak pelaku sedang berselisih paham dan korban mencoba melerai perselisihan tersebut. kemudian anak pelaku melaporkan korban kepada orang tuanya M (35) yang saat ini adalah seorang pelaku dan pelaku M (35) langsung mendatangi rumah korban RA dan langsung melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.
Lebih lanjut AKP M. Tohirin, S.H., M.H menjelaskan, Pelaku diamankan karena telah melakukan tindak Kekerasan atau penganiayaan terhadap anak dibawah umur, dengan cara mencekik leher korban dan membanting badan korban hingga terjatuh, tidak hanya itu saja pelaku juga memukul bagian wajah korban,” jelas AKP M. Tohirin
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami sakit dibagian kepala dan lehernya, selain itu mulut dan hidung korban berdarah, atas kejadian tersebut keluarga korban langsung melaporkan kejadian yang dialami oleh anaknya ke Polres Empat Lawang.
Saat ini pelaku dan barang bukti telah diamankan di Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Sat Reskrim Polres Empat Lawang guna proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya Pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Jo 76C UU RI no 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI nomor 17 tahun 2016 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan Kedua Atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Menjadi Undang – Undang dan atau 351 ayat (1) KUHPidana” tutup Kasat.
Handoko