Polda Sumatera Selatan (Sumsel) Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Jenis Solar Yang Disubsidi

Selasa, 19 Desember 2023 - 06:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PALEMBANG /MBS-
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) gelar konferensi pers dengan awak media terkait ungkap kasus Tindak Pidana penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang disubsidi Pemerintah di Ruang Konferensi Pers Gedung Presisi Mapolda Sumsel, Senin (18/12/2023).

Konferensi pers dipimpin Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasubdit IV Tipidter AKBP Tito Dani ST SH MH dan dihadiri Kasubdit II Ditintelkam Polda Sumsel AKBP Afria Jaya SH dan Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Sumsel AKBP Yenni Diarti SIK.

Dikatakan Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira. “Bahwa kasus ini terungkap, karena tersangka S (25) tertangkap tangan oleh anggota Dit Intelkam Polda Sumsel, sedang melakukan pembelian BBM Jenis Solar yang di subsidi Pemerintah dengan menggunakan kendaraan yang dimodifikasi. Di SPBU 24.301.98 Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumsel”.

“Kamis (14/12) yang lalu tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi dengan menggunakan kendaraan Mobil Box Mitsubishi warna kuning dengan Nomor Polisi (Nopol) BG 8036 LR yang dimodifikasi dengan berisikan 2 (dua) baby tank masing-masing kapasitas 1000 liter,”

“Pembelian BBM jenis solar bersubsidi tersebut dilakukan oleh tersangka secara berulang-ulang dan juga selain di SPBU 24.301.98 tersangka juga melakukan pembelian di SPBU Sukosari dan SPBU Polygon,” ujar Putu

Lanjut juga dia beberkan bahwa berdasarkan keterangan tersangka, setelah ke-2 baby tank yang masing-masing berkapasitas 1000 liter penuh, akan dipindahkan ke mobil tangki warna biru dipinggir jalan daerah Keramasan Kertapati Kota Palembang, untuk tersangka lainnya masih dalam penyelidikan”. Ungkap Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira

Barang bukti yang berhasil diamankan, satu unit mobil box Mitsubishi Canter warna kuning dengan Nomor Polisi BG 8036 LR. Dua buah babytank warna putih yang masing masing kapasitas 1000 (seribu) liter yang berisikan BBM jenis solar subsidi pemerintah dengan jumlah keseluruhannya lebih kurang seribu empat ratus (1400) liter. Satu buah pompa merk modern yang telah terhubung dengan satu buah selang 14 inch. Satu unit handphone merk Oppo A 83 warna hitam tanpa Sim Card.
Satu buah plat Nomor Polisi BG 8584 AC.

Pasal yang dikenakan kepada tersangka yaitu, pasal 55 Undang Undang RI No 22 tahun 2021 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah pada pasal No 40 angka 9 Undang Undang RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang Undang No 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang Undang.

“Setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas dan/atau Liquefied Petroleum gas yang di Subsidi dan atau penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.60.000.000.000,_(enam puluh milyar rupiah). Tutup Plt Dir Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira.

Editor, “RUDI MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah
Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 
Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 
Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor ParPol PPP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???
Kamariah dan 4 cucu yatim Di Teupin Gajah”Menjaga Harapan di Tengah Rumah Tua
Bimtek Geuchik Aceh Timur ke Lombok Habiskan Dana Desa Rp8,7 Miliyar, Desak BPK(RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

Berita Terkait

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:22 WIB

KPSI Bersama Yayasan Majlis Tarbiyyatus Sughro Gelar Santunan Anak Yatim, Sunatan Massal Dan Bazar Murah

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:10 WIB

Peguron Pencak Silat Gagak Muara Gelar Pengesahan Anggota Gagak Muara Angkatan Ke-3 Satlat Graha Alana 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:07 WIB

Dinkes Melalui Bidang Kesmas Gelar Rapat PKG Untuk Anak Sekolah 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:04 WIB

Pemdes Sindang Gelar Pelatihan Alat Fogging,Untuk Meminimalisir Nyamuk DBD 

Minggu, 6 Juli 2025 - 11:00 WIB

Usai GPI Diusir,Sekarang Kantor PDIP DiUsir Juga,Selanjutnya Siapa Lagi Yang Mau Diusir ???

Berita Terbaru