Polda Riau Tegas Tindak Debt Collector Bertindak Preman: Tak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan

Senin, 12 Mei 2025 - 09:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, mitramabes.com. Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.

Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/5).

Pernyataan ini merespons berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.

“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi maupun hukum yang berlaku.

“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.
Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar
Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya
*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*
Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 
Laporan Pengaduan Pelayanan Tidak Sportif oleh Kantor FIF Rarang, Lombok Timur
Bupati Bengkalis Buka Turnamen Futsal Kapolres CUP III
Bupati Kasmarni Dampingi Kapolda Riau dan Ustadz Somad Tanam Pohon dan Bagikan Sembako di Kampar

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 14:09 WIB

Diduga tak faham Kode etik jurnalistik, seorang Oknum wartawan di Binjai terkesan Mencederai Profesi jurnalistik.

Selasa, 24 Juni 2025 - 12:48 WIB

Hari Jadi Ke-24, Gubernur Sumsel Bantu Kota Pagar Alam Rp35 Miliar

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:57 WIB

Kapolres Lampung Tengah Gelar Audiensi Bersama Ketua Baznas dan PMI, Ini Harapannya

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:35 WIB

*Kunker Ke Kejati Sumut, Wakil Jaksa Agung Sampaikan Asistensi Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK*

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:09 WIB

Peringati Hari Jadi yang ke-2 DPC PPWI Pesawaran Gelar Turnamen Pencak Silat dan Jalan Sehat Pendekar. 

Berita Terbaru