Polda Riau Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba

Rabu, 28 Mei 2025 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, mitramabes.com. Polda Riau melaksanakan Konferensi Pers Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Lapangan Mapolda Riau, Pelaksanaan pemusnahan dipimpin oleh Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo, SH, M.Han., Rabu, 28 Mei 2025.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika yang digelar hari ini, Polda Riau memusnahkan Barang Bukti Narkoba terdiri dari sabu seberat 119,7 kg, heroin 3,87 kg, ekstasi sebanyak 43.674 butir, dan ganja seberat 16 kg.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Jossy Kusumo menegaskan ” Kami tidak akan berhenti di sini. Perang terhadap narkoba harus menjadi tanggung jawab bersama. Masyarakat juga harus berperan aktif melaporkan jika ada aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya,” tegas Brigjen Jossy.

Sementara itu, dalam sambutannya, Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira yang menyampaikan bahwa pemusnahan ini merupakan hasil dari pengungkapan 18 kasus berbeda yang terjadi di berbagai wilayah periode dari bulan Maret hingga Mei.

Barang bukti tersebut diperoleh dari 35 tersangka, yang memiliki berbagai peran mulai dari bandar, pengendali, kurir darat dan laut, hingga pengawas distribusi.

“Barang bukti ini berhasil kami sita dari 18 kasus. Rinciannya, Direktorat Narkotika Polda Riau menangani 10 kasus, Polres Dumai 3 kasus, Polres Bengkalis 3 kasus, dan Polres Kampar 2 kasus,” ungkap Putu.

Lebih mencengangkan lagi, jika narkotika tersebut berhasil beredar di masyarakat, nilainya bisa mencapai Rp133 miliar, dan diperkirakan dapat merenggut nyawa lebih dari 709.000 jiwa.

Menurut penyelidikan, jaringan pengedar ini bukan hanya berskala lokal. Beberapa di antaranya diketahui dikendalikan dari luar negeri, bahkan dari dalam lembaga pemasyarakatan.

Rute distribusinya pun terstruktur, mencakup wilayah Sumatera seperti Riau, Medan, Palembang, Lampung, hingga menyasar ke Pulau Jawa seperti Jawa Timur.

“Barang-barang ini direncanakan akan diedarkan di berbagai kota besar, yang jika tidak dicegah, akan menjadi bencana sosial yang sangat mengerikan,” tegasnya.

Polda Riau menegaskan bahwa seluruh tersangka saat ini telah diamankan dan proses hukum sedang berjalan. Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk transparansi dan komitmen pihak kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran narkotika.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh para pejabat kepolisian, perwakilan instansi pemerintah, dan insan pers sebagai bentuk keterbukaan informasi publik.

Pantauan, sebelum barang bukti tersebut dimusnahkan terlebih dahulu dilakukan pengujian keaslian oleh Ladfor Polda Riau.

Editor: TR Waruwu MBS

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Media Mitra Mabes.Com LOMBOK NTB Curian Motor tgl 0/0,,5/2025,Desa Bodak  Kec ,Praya NTB
Pemerintahan Desa Tanjung Dalam Bentuk Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih
FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN
Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan HPT di Tanjung Medan
Pemdes Sumber Makmur Giat Penanaman Palawija Dan Sayuran Di Kebun PKK 
Meriahkan Acara 17 Agustus Desa Sumber Makmur Adakan Perlombaan 
Pemdes Sumber Makmur Berikan Honor Untuk Semua Para Kader, Perangkat dan BPD Triwulan I
Pemasangan Baleho Himbauan Bhabinkamtibmas Desa Sumber Makmur, Tingkatkan Kewaspadaan

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 21:57 WIB

Media Mitra Mabes.Com LOMBOK NTB Curian Motor tgl 0/0,,5/2025,Desa Bodak  Kec ,Praya NTB

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:57 WIB

Pemerintahan Desa Tanjung Dalam Bentuk Struktur Kepengurusan Koperasi Merah Putih

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:49 WIB

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:46 WIB

Polres Rohul Tangkap 3 Pelaku Diduga Pembakar 10 Hektare Lahan HPT di Tanjung Medan

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:43 WIB

Pemdes Sumber Makmur Giat Penanaman Palawija Dan Sayuran Di Kebun PKK 

Berita Terbaru

Berita

FENOMENA DUNIA JURNALISTIK SEMAKIN GADUH DAN AROGAN

Kamis, 29 Mei 2025 - 20:49 WIB