Polda Riau Akan Tindak Tegas Debt Collector Bertindak Preman : Tidak Ada Tempat Bagi Kekerasan Berkedok Penagihan

Selasa, 13 Mei 2025 - 10:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekanbaru, Riau MBS – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kekerasan dan aksi premanisme yang dilakukan oleh oknum debt collector dalam proses penagihan utang.

Penegasan ini disampaikan Direktur Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol. Asep Darmawan, usai pelaksanaan Coaching Clinic Hukum Perdata yang digelar sebagai bagian dari upaya edukasi dan penertiban penegakan hukum perdata di wilayah hukum Polda Riau.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik penagihan utang yang disertai kekerasan atau intimidasi. Siapa pun yang melakukan atau memerintahkan tindakan tersebut, akan kami proses secara hukum tanpa pandang bulu,” tegas Kombes Pol. Asep, Sabtu (10/5).

Pernyataan ini merespons berbagai kasus kekerasan oleh debt collector di wilayah hukum Polda Riau.

Asep menjelaskan, sesuai ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tenaga penagih utang wajib memiliki dokumen resmi seperti surat tugas, sertifikat jaminan fidusia, dan sertifikat kompetensi sebagai tenaga ahli.

Penagihan yang dilakukan tanpa prosedur sah dan legalitas yang lengkap adalah tindakan melanggar hukum.

“Penarikan kendaraan atau barang jaminan fidusia tanpa dasar hukum dan dengan cara paksa, itu adalah pidana. Kami akan bertindak sesuai hukum yang berlaku, termasuk terhadap pihak pemberi perintah yang membiarkan praktik tersebut,” tambahnya.

Lebih lanjut, melalui forum Coaching Clinic ini, Polda Riau mendorong sinergi antara aparat penegak hukum, perusahaan pembiayaan, dan masyarakat untuk memastikan setiap tindakan penagihan dilakukan secara profesional dan beradab, tanpa melanggar hak asasi maupun hukum yang berlaku.

“Dalam kepemimpinan Bapak Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, kami berkomitmen menjadikan hukum sebagai alat perlindungan masyarakat, bukan sebagai alat intimidasi,” tutup Asep.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir.
Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Pemerintah dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79
Warga Mungkur dan PantanNangka,menjalin Kerja Sama,Dengan PT.THL,Mitra Saling Bermanfaat.
Polres Samosir Naikkan Pangkat 15 Personel dan Serahkan KEP Pensiun 2 Personel
Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden
Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah
Kades lwinutug di duga mendapatkan setoran,terkait perusahaan bodong berbahan kimia tanpa ijin.
Supir Wakil Bupati Indramayu Cekik Aktivis! Tuntutan Usut Dugaan Korupsi Berujung Intimidasi Fisik

Berita Terkait

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:45 WIB

Bupati Samosir Ikuti Upacara HUT Bhayangkara ke- 79 Tahun 2025 Polres Samosir.

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:35 WIB

Kapolres Samosir Tegaskan Komitmen Polri Dukung Program Pemerintah dalam Upacara Hari Bhayangkara ke-79

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:29 WIB

Warga Mungkur dan PantanNangka,menjalin Kerja Sama,Dengan PT.THL,Mitra Saling Bermanfaat.

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:23 WIB

Polda Aceh Raih Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden

Selasa, 1 Juli 2025 - 18:33 WIB

Senyum Bahagia Rosmaini di Hari Bhayangkara: Dapat Rumah Impian dari Kapolres Aceh Tengah

Berita Terbaru

NASIONAL

Nenek Usiah 74 Tahun Tidak Tersentuh Bantuan Dari Pemerintah

Selasa, 1 Jul 2025 - 19:29 WIB