Polda Lampung Siap Berbenah, Wujudkan Pelayanan Responsif Sesuai Arahan Kapolri

Sabtu, 4 Januari 2025 - 15:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com – Dalam upaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika menyatakan kesiapan penuh jajaran Polda Lampung untuk menjalankan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Arahan ini menitikberatkan pada penanganan perkara yang cepat dan responsif tanpa harus menunggu viral di media sosial.

“Polda Lampung berkomitmen untuk segera menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. Ini menjadi bagian dari langkah nyata kami dalam memperbaiki pelayanan sesuai arahan Kapolri,” tegas Helmy pada Sabtu (4/1/2025).

Respons Cepat, Tidak Tunggu Viral

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebelumnya menekankan pentingnya pembenahan di tubuh Polri untuk meningkatkan kepercayaan publik.

Ia meminta setiap anggota Polri bertindak cepat dalam menangani laporan masyarakat tanpa menunggu kasus tersebut menjadi perhatian luas atau viral di media sosial.

“Kami terus menekankan kepada seluruh personel Polri agar bertindak cepat dan responsif tanpa harus menunggu viral. Baik perkara yang viral maupun tidak, itu tetap menjadi kewajiban kami untuk segera ditindaklanjuti,” ungkap Sigit dalam Rilis Akhir Tahun, Selasa (31/12/2024).

Arahan ini menjadi refleksi dari evaluasi kinerja Polri sepanjang tahun 2024. Dari total 7 juta interaksi masyarakat di media sosial, sebanyak 46 persen di antaranya merupakan sentimen negatif terhadap institusi kepolisian. Sementara sentimen positif hanya mencapai 37 persen, dan sisanya netral.

“Langkah konkret akan terus dilakukan untuk mengurangi sentimen negatif dengan menunjukkan aksi nyata di lapangan,” tambah Sigit.

Komitmen Polda Lampung: Dari Aduan Hingga Aksi

Merespons arahan Kapolri, Kapolda Lampung menegaskan pentingnya kecepatan dan ketepatan dalam menangani persoalan masyarakat.

Ia memastikan bahwa setiap anggota di jajarannya akan bekerja lebih responsif, mulai dari tahap penerimaan laporan hingga penyelesaian perkara.

“Polda Lampung berfokus pada transparansi dan profesionalisme. Kami ingin memastikan masyarakat merasa terlayani dengan baik tanpa harus menunggu perhatian publik yang lebih luas,” lanjut Helmy.

Sebagai langkah awal, Kapolda menginstruksikan optimalisasi unit pelayanan masyarakat di tingkat Polres dan Polsek.

Selain itu, Polda Lampung akan memperkuat pengawasan internal untuk memastikan tidak ada laporan yang terabaikan.

Dukungan Teknologi dan Kolaborasi

Untuk mendukung upaya ini, Polda Lampung akan memanfaatkan teknologi dalam memantau dan menindaklanjuti aduan masyarakat.

Sistem pengaduan online akan dioptimalkan untuk mempercepat proses penanganan perkara.

“Kami juga membuka ruang komunikasi yang lebih luas dengan masyarakat melalui media sosial dan platform digital lainnya. Ini untuk memastikan setiap aduan dapat diterima dengan baik,” ujar Helmy.

Polda Lampung juga berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah dan elemen masyarakat guna menciptakan rasa aman dan nyaman.

Meningkatkan Kepercayaan Publik

Upaya perbaikan yang dilakukan Polda Lampung diharapkan dapat mengurangi sentimen negatif terhadap Polri, khususnya di wilayah Lampung.

Dengan tindakan nyata di lapangan, Polda Lampung optimistis mampu menjadi ujung tombak dalam merealisasikan visi pelayanan responsif dan profesional sesuai dengan arahan Kapolri.

“Pelayanan terbaik kepada masyarakat adalah prioritas kami. Dengan komitmen ini, kami yakin kepercayaan publik terhadap Polri, khususnya di Lampung, akan terus meningkat,” tutup Helmy.

Melalui langkah-langkah strategis ini, Polda Lampung tidak hanya menjalankan instruksi Kapolri, tetapi juga memberikan bukti nyata atas komitmen Polri untuk terus berbenah demi mewujudkan institusi yang lebih baik dan dipercaya masyarakat.

KABIDHUMAS POLDA LAMPUNG

Kombes Pol Umi Fadilah Astuti S.Sos.s.I.k.M.Si.

Editie: Trimo Riadi

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.
Menyikapi Kelangkaan BBM DiHumbahas Bupati Menerbitkan Surat Edaran.Untuk Mencegah Penimbunan Dan Kenaikan Harga.
Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.
Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110
Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD
Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771
Kirab Budaya, Bupati Bantaeng Tunggangi Kuda Menuju Lapangan Pantai Seruni
Togar Situmorang Ketua DPRD Sergai Sambut Kunjungan PD Al Washliyah Sergai Silaturahmi

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 15:13 WIB

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 14:18 WIB

Monitoring Penanganan Rumah Terdampak Bencana, Kementerian PKP RI Turun ke Humbang Hasundutan.

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:53 WIB

Berawal Chat dari Nomor Tak Dikenal Uang Pensiunan 33,9 Juta Raib, Kapolres Selayar Minta Warga Manfaatkan 110

Sabtu, 6 Desember 2025 - 13:34 WIB

Akhir Pekan, Polres Lampung Tengah Ciptakan Keamanan Lewat Patroli KRYD

Sabtu, 6 Desember 2025 - 08:39 WIB

Kental Akan Budaya, Ini Cara Bupati Bantaeng Sambut Hari Jadi Bantaeng ke-771

Berita Terbaru

NASIONAL

Kesepakatan Bersama Dalam Rangka Pengendalian Distribusi Bahan Bakar Minyak Pada Masa Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi Kabupaten Tapanuli Utara Tahun 2025. {==================================} Dasar Hukum: Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 552 tahun 2025 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana Alam Hidrometerologi di Kabupaten Tapanuli Utara tahun 2025. Dalam rangka Mengatasi melangkah bahan bakat minyak (BBM) pasca terjadi bencana Hidrometerologi dan dampak sosial di Kabupaten Tapanuli Utara, maka telah disepakati beberapa hal sebaga berikut. Pembagian bahan bakar minyak (BBM) Penggunaan jerigen terhitung mulai tanggal (06-09/12/2025) tidak dilanyani. Untuk kebutuhan tanggap darurat bencana, pengunaan jerigen dapat dilanyani dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. Penjualan BBM jenis pertalite, pertamax, solar untuk kendaraan roda 4 maksimal 20 liter, kendaraan roda 6 atau lebih maksimal 30 liter, dan untuk sepedah motor maksimal 3 liter baik produk pertalite dan pertamax. Untuk terbitnya penyaluran, pihak SPBU menyediakan jalur pengisian untuk masing-masing pengguna sepeda motor dan mobil. Pengamanan situasi dilapangan: TNI, Polri serta pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan serta kepala bagian ekonomi dan sumber daya alam sekertaris Daerah mengawasi dan menertibkan penyaluran bahan bakar minyak kepada masyarakat Kabupaten Tapanuli Utara. Untuk mengurangi kemacetan, pihak keamanan TNI, Polri dan Dinas perhubungan melakukan penertiban lalu lintas dilokasi SPBU. Pendistribusian bahan bakar minyak (BBM) ke wilayah yang tidak memiliki SPBU di sertai dengan surat rekomendasi yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melalui kepala bagian perekonomian dan SDA. Harga eceran tertinggi di tingkat pengecer adalah Rp.13.000/liter untuk jenis pertalite, Rp.10.000/liter untuk jenis biosolar serta Rp. 16.000/liter untuk jenis pertamax. Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara bersama aparat keaman TNI, Polri dan kejaksaan secara bersama-sama melakukan monitoring terhadap pelaksanaan pendistribusian BBM ke wilayah yang tidak memiliki SPBU.

Sabtu, 6 Des 2025 - 15:13 WIB