Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi

Senin, 10 Maret 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com  – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.

“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.

Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.

Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.

Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.

(Trimo Riadi)

Berita Terkait

Rapat Paripurna DPRD Sergai Peringati Hari Jadi ke-22, Kapolres Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Sejahtera
Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri,Perayaan Natal, Bersama Pastur dan Pendeta di GKSBS Bandar Jaya. 
*Masyarakat Langkahan Mohon Bantuan Pemerintah Aceh Utara Khususnya Dinas PU untuk Alirkan Air Irigasi*
Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile
Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.
DPC LSM KPK-RI Tanah Karo Resmi Daftar ke Kejaksaan Negri Melengkapi Administrasi
Kapolres Rohil Pimpin Pertemuan Antisipasi Aksi Demo GERAM Jilid III, PT PHR Sepakati Bangun Jalan 15 Km
Polsek Kubu panen jagung,   Dukung Program Asta Cita Presiden RI

Berita Terkait

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:24 WIB

Rapat Paripurna DPRD Sergai Peringati Hari Jadi ke-22, Kapolres Ajak Wujudkan Daerah Aman dan Sejahtera

Rabu, 7 Januari 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Lampung Tengah Hadiri,Perayaan Natal, Bersama Pastur dan Pendeta di GKSBS Bandar Jaya. 

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:32 WIB

*Masyarakat Langkahan Mohon Bantuan Pemerintah Aceh Utara Khususnya Dinas PU untuk Alirkan Air Irigasi*

Rabu, 7 Januari 2026 - 13:11 WIB

Dengan Viralnya Di Medsos Postingan Penagihan Hutang Ini Kata Suardi Mile

Rabu, 7 Januari 2026 - 11:58 WIB

Perayaan natal oikumene Kabupaten pakpak bharat Berlangsung di laksanakan di kasean banurea salak.

Berita Terbaru