Polda Lampung Imbau Warga Hindari Jual Beli Bagian Satwa Dilindungi

Senin, 10 Maret 2025 - 21:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com  – Polda Lampung mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam perdagangan bagian tubuh satwa dilindungi, termasuk gading gajah.

Selain melanggar hukum dengan ancaman pidana berat, praktik ini juga mempercepat kepunahan satwa liar dan merusak keseimbangan ekosistem.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari Yuyun menegaskan bahwa penjualan bagian tubuh satwa yang dilindungi merupakan tindak pidana serius.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak tergiur bisnis ilegal ini. Selain merugikan lingkungan, pelaku juga menghadapi sanksi hukum berat,” katanya, Senin (10/3/2025).

Polda Lampung juga mengingatkan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk kejahatan, terutama di bulan Ramadan ini.

“Manfaatkan bulan suci dengan kegiatan positif. Jangan sampai terjerumus dalam tindak kriminal yang berujung pada penegakan hukum,” ujar Kombes Yuni.

Imbauan ini disampaikan setelah polisi menangkap FS (42), warga Kemiling, Bandar Lampung, karena menjual pipa rokok berbahan gading gajah.

Pelaku ditangkap di tokonya di Jalan Imam Bonjol, Langkapura, pada Kamis (6/3/2025) malam.

“Dari tangan pelaku, kami menyita 24 batang pipa rokok berbahan gading dengan berbagai ukuran. Barang tersebut didapatkan dari Pulau Jawa dan dijual secara offline maupun online,” jelas Kombes Yuni.

Modus pelaku adalah menawarkan produk melalui media sosial, lalu mengarahkan pembeli untuk melihat barang langsung di tokonya.

“Tindakan ini melanggar Pasal 40A ayat 1 huruf F UU Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara,” tambahnya.

Polda Lampung mengapresiasi masyarakat yang melaporkan kejahatan ini dan mengajak semua pihak untuk lebih peduli terhadap kelestarian satwa liar.

“Laporkan jika menemukan aktivitas serupa. Kami akan terus menindak tegas pelanggaran yang mengancam kelestarian satwa dilindungi,” pungkas Kombes Yuni.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pengembangan Aktivitas Generasi Muda Melalui Inovasi Seni Kreasi Tari Berkarakter Nusantara
Kasdam XXI/Radin Inten Ajak Pelaku Bisnis Sukseskan Lampung Fest Tahun 2025
Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Ganja di Sidorejo, Sita Barang Bukti 500 Gram
Bupati Batu Bara Komitmen Perkuat Upaya Penurunan Stunting
Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Babussalam
Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan
Polres Lampung Tengah Ungkap Kasus Curas di Tol Trans Sumatera, Libatkan Oknum TNI
Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan

Berita Terkait

Kamis, 13 November 2025 - 13:29 WIB

Pengembangan Aktivitas Generasi Muda Melalui Inovasi Seni Kreasi Tari Berkarakter Nusantara

Kamis, 13 November 2025 - 10:09 WIB

Satresnarkoba Polres Pagaralam Ringkus Pengedar Ganja di Sidorejo, Sita Barang Bukti 500 Gram

Kamis, 13 November 2025 - 07:49 WIB

Bupati Batu Bara Komitmen Perkuat Upaya Penurunan Stunting

Rabu, 12 November 2025 - 21:24 WIB

Kapolres Langkat Bersama Ribuan Jamaah Peringati Haul ke–102 Syekh Abdul Wahab Rokan di Babussalam

Rabu, 12 November 2025 - 19:26 WIB

Telah hadir Di Pagar Alam Mie Pangsit Ayam Keriting Di kota Anda Lokasi Taman Apung Kota Pagar Alam Sumatera Selatan

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

SD Negeri Ujung Patihah Gelar Maulid Nabi Muhammad Saw 1447 H

Kamis, 13 Nov 2025 - 13:00 WIB