Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Mitra Mabes.Com  – Dalam rangka meningkatkan pemahaman aparat penegak hukum terhadap perkembangan peraturan perundang-undangan, Polda Lampung laksanakan Penyuluhan Hukum tentang Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pra Peradilan. Kamis(7/8/25)

Kegiatan yang berlangsung di GSG Presisi Polda Lampung ini menghadirkan Penyuluh Hukum Utama Divkum Polri Brigjen Pol Yohanes Hernowo sebagai narasumber.

KUHP baru yang diundangkan pada 2 Januari 2023 dan akan berlaku efektif 2 Januari 2026 merupakan pembaruan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Undang-undang ini menggantikan KUHP warisan kolonial Belanda dan disusun melalui proses yang melibatkan berbagai pihak, termasuk akademisi, praktisi hukum, lembaga negara, serta masyarakat sipil.

Selain KUHP baru, materi penyuluhan juga membahas tentang Pra Peradilan, yaitu mekanisme pengawasan terhadap tindakan aparat penegak hukum. Berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/2018, ruang lingkup pra peradilan meliputi:

1. Sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan, atau penuntutan

2. Permintaan ganti rugi dan rehabilitasi

3. Sah atau tidaknya penyitaan dan penetapan tersangka

Dalam sambutannya, Wakapolda Lampung Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan, “Penyuluhan hukum ini merupakan langkah strategis Polda Lampung dalam menyiapkan SDM yang unggul dan berintegritas di bidang penegakan hukum,”

“Mekanisme ini bukan ancaman bagi penyidik selama prosedur dijalankan sesuai aturan. Namun, pelanggaran prosedur dapat membatalkan proses penyidikan dan menghambat penegakan hukum,”

“Dengan pemahaman yang mendalam terhadap KUHP baru dan mekanisme pra peradilan, kami berharap seluruh personel dapat menjalankan tugas secara lebih efektif, menghindari kesalahan prosedur, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.” Ucap WakaPolda Lampung

Brigjen Pol Yohanes Hernowo selaku Penyuluh Hukum Utama DivKum Polri mengatakan,

“Pemahaman yang komprehensif terhadap KUHP baru sangat penting, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat umum. Hal ini untuk memastikan penerapannya tepat sasaran dan sesuai dengan tujuan pembentukan undang-undang,”

“Pembaruan hukum ini bukan hanya untuk menegakkan aturan, tetapi juga untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi seluruh warga negara, mekanisme hukum yang berlaku saat ini diharapkan mampu menjadi instrumen yang adil, transparan, dan dapat dipegang teguh oleh seluruh aparat penegak hukum”, tegas Brigjen Pol. Hernowo

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan dan wawasan hukum bagi penegak hukum dan memastikan pelaksanaan tugas penegakan hukum berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel di wilayah hukum Polda Lampung.

(Trimo Riadi)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap DPO Pelaku Pencurian Kandang Ayam Di Persembunyianya.
CAHAYA AZZURA BERSINAR LAKSANAKAN ASSESMENT (ADDICTION SEVERITY INDEX) KEPADA 100 WARGA BINAAN PESERTA REHABILITASI PEMASYARAKATAN TAHUN 2025 DI LAPAS KELAS IIB GUNUNG SUGIH 
Bulog Indramayu Siap Dukung Launching KMP Yang Pertama Didesa Bondan Cèwèèqecamatan 
Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong
Bupati Tanggamus Gelar Audiensi Bersama Insan Pers, Tegaskan Komitmen Bangun Sinergi Media dan Pemda
Anggota Unit Laka Satlantas Polres Aceh Timur Olah TKP Kecelakaan Lalulintas di Depan RS Zubir Mahmud
Peluncuran Produk Terrad’or 70 WG di Desa Teluk Piyai, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir
UPACARA SERTIJAB DAN PISAH SAMBUT PEJABAT UTAMA POLRES KAUR BERLANGSUNG KHIDMAT

Berita Terkait

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:56 WIB

Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar Tangkap DPO Pelaku Pencurian Kandang Ayam Di Persembunyianya.

Kamis, 7 Agustus 2025 - 16:43 WIB

CAHAYA AZZURA BERSINAR LAKSANAKAN ASSESMENT (ADDICTION SEVERITY INDEX) KEPADA 100 WARGA BINAAN PESERTA REHABILITASI PEMASYARAKATAN TAHUN 2025 DI LAPAS KELAS IIB GUNUNG SUGIH 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 15:38 WIB

Bulog Indramayu Siap Dukung Launching KMP Yang Pertama Didesa Bondan Cèwèèqecamatan 

Kamis, 7 Agustus 2025 - 14:28 WIB

Polda Lampung Gelar Penyuluhan Hukum Tentang UU No. 1 Tahun 2023 KUHP Baru dan Pra Peradilan

Kamis, 7 Agustus 2025 - 11:18 WIB

Sambut HUT ke-80 RI, Warga Desa Sei Segajah Makmur Gelar Gotong Royong

Berita Terbaru