Polda Kalbar Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika jenis Shabu sebanyak 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir

Jumat, 16 Agustus 2024 - 19:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.Com.PONTIANAK, KALBAR – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalbar yang beralamat di jalan zainudin no. 1 Kota Pontianak telah melaksanakan Press Conference dan Pemusnahan Barang bukti Tindak Pidana Narkotika atas

Keberhasilanya menangkap 6 orang tersangka dengan barang bukti narkotika jenis (Shabu) sebanyak 19.908 gram dan 22.228 butir ekstasi
Jum’at,(16/8/2024).

Konferensi pers ini di pimpin oleh Dirresnarkoba Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., serta dihadiri kabidhumas Polda Kalbar Raden petit wijaya, S.I.K , M.M , Jaksa Kejati Jumriadi SH.MH, dari Balai POM sukmawati, Konwil BJBC, Wahyu w dan Kepala BNN prov Kalbar

Dirresnarkoba Polda Kalbar Kombes Pol Thelly Iskandar Muda S.I.K., melalui Kompol Agus Dwi Cahyono, S.I.K. PS kasubdit 2 mengatakan bahwa terdapat 2 TKP dalam ungkap kasus kali ini.

“TKP pertama, Berawal dari laporan masyarakat pada tanggal 20 juli 2024 bahwa sering terjadi penyelundupan narkotika dari perbatasan yaitu Kec. Jagoi babang Kab.Bengkayang (Indonesia) – Serikin, Kucing (Malaysia) Menindak lanjuti informasi tersebut tim Subdit II melakukan serangkaian penyelidikan.

Kemudian di TKP kedua, Pada hari rabu tanggal 31 juli 2024 sekira pukul 07.30 wib tempat parkiran besment hotel aston yang beralamat di jalan hijas gajah mada kelurahan Benua melayu darat kecamatan Pontianak selatan ada 4 orang laki-laki menggunakan 2 unit sepeda motor yang berperan sebagai kurir dari perbatasan ke Pontianak yaitu MICKY, MIKEL, JEKI, DAN YERMIAS dari hasil penggeledahan petugas berhasil mengamankan 4 tersangka berinisial MY, ML, JI, DAN YS ” jelas PS Kasubdit II Agus.

“Dengan keberhasilan petugas menangkap 6 orang tersangka dan mengamankan barang bukti Shabu 19.908 gram dan Ekstasi 22.228 Butir, maka bila diasumsikan 1 gram shabu bisa dikonsumsi untuk 8 jiwa dan satu butir ekstasi bisa dikonsumsi untuk 2 jiwa maka tim Direktorat Narkoba Polda Kalbar telah berhasil menyelamatkan
generasi muda sebanyak 203.720 Jiwa” tutup Kompol Agus,Red, hd/Mbs,,,

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Mengoptimalkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Simpang Tiga Langkahan
Ketua Forum Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya” Hargai Kinerja Wartawan yang profisional
Wabub Nagan Raya Raja Sayang” Buka Pra Pora IV cabang Olah Raga Futsal Grup C
Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO
Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)
Polsek Seputih Banyak Tindak Tegas Balap Liar, 11 Motor Knalpot Brong Diamankan!
Kolaborasi Polisi-TNI-BPBD Berjibaku Padamkan Karhutla di Rokan Hilir
Polsek Tambang Tangkap Tiga Pelaku Narkoba di Desa Rimbo Panjang 

Berita Terkait

Minggu, 20 Juli 2025 - 12:57 WIB

Mengoptimalkan Kualitas Pelayanan Kesehatan di Puskesmas Simpang Tiga Langkahan

Minggu, 20 Juli 2025 - 11:23 WIB

Ketua Forum Tuha Peut Kabupaten Nagan Raya” Hargai Kinerja Wartawan yang profisional

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:45 WIB

Polsek Makarti Jaya Ringkus Pelaku Curat dan 1 Pelaku Lainnya Masih DPO

Minggu, 20 Juli 2025 - 10:23 WIB

Ratusan Ribu Penerima BPJS PBI Deli Serdang Terancam kalau sakit akan mati tampa pertolongan(MAKNIINAT)

Minggu, 20 Juli 2025 - 09:55 WIB

Polsek Seputih Banyak Tindak Tegas Balap Liar, 11 Motor Knalpot Brong Diamankan!

Berita Terbaru

DAIRI

Bupati Dairi Hadiri Pisah Sambut Kapolres Dairi

Minggu, 20 Jul 2025 - 12:38 WIB