*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

JAMBI // MBS – Polda Jambi melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana perlindungan konsumen berupa kecurangan pengurangan isi tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kilogram.

Konferensi pers yang dilaksanakan pada Selasa, (10/02/2026) di Lobby Gedung B Mapolda Jambi ini dipimpin oleh Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dan di dampingi oleh Kasubdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Hernawan Riski

Kapolda Jambi Irjen Pol. Krisno H. Siregar melalui Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol. Erlan Munaji dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa kasus ini merupakan hasil tindak lanjut laporan masyarakat mengenai dugaan praktik kecurangan takaran gas di wilayah Muaro Jambi.

“Personel Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Jambi melakukan penyelidikan dan mendapati tiga orang pelaku yang sedang memindahkan isi tabung LPG 12 kilogram berisi ke tabung kosong dengan cara disuntik. Modus tersebut dilakukan untuk mengurangi berat isi tabung sekitar dua kilogram,” ujar Kombes Pol. Erlan Munaji dalam konferensi pers

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 di Jalan Lintas Jambi–Tempino Km 23, RT 01, Desa Sebapo, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi. Dari lokasi, petugas mengamankan tiga terduga pelaku berinisial DK (36), WTAV (18), dan JSSS (32).

Selain para pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 224 tabung gas LPG non-subsidi ukuran 12 kg, satu alat suntik besi sepanjang 13 cm, satu unit timbangan, satu unit mobil truk Colt Diesel beserta dokumen kendaraan, serta dokumen pembelian dari SPPBE.

“Sebanyak 24 tabung merupakan hasil pengurangan isi melalui penyuntikan. Praktik ini jelas merugikan konsumen karena isi tidak sesuai standar. Ini bentuk pelanggaran serius terhadap hak-hak konsumen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, para pelaku disangkakan melanggar Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf b dan c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juncto Pasal 20 huruf c KUHPidana dengan ancaman hukuman dipidanaa penjara paling lama 5 (lima) tahun atau dengan paling banyak kategori IV Rp. 200.000

Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan saksi, pelengkapan administrasi penyidikan, serta persiapan gelar perkara.

Polda Jambi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan jika menemukan praktik kecurangan serupa, sebagai upaya bersama dalam melindungi konsumen dan menjaga distribusi energi yang adil dan sesuai ketentuan.(Sch).

Editor : Socheh

Berita Terkait

Jalan Silimbat–Labura Dibangun dengan Anggaran Rp98 Miliar, Viktor Silaen Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan .
Kapolres Bungo Hadiri Peringatan HPN ke-80 Tahun 2026 di Rumah Dinas Bupati
Sinergi Jaga Stok Pangan! Kasrem 043/Gatam Hadiri HLM TPID Lampung, Siap Kawal Harga Menjelang Ramadan
Kapolres Lampung Tengah Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI
Polres Selayar Jalankan Program “Polantas Menyapa” Dalam Pelaksanaan Ops Keselamatan 2026
Sabhara Polres Selayar Berhasil Bubarkan Kelompok Remaja yang Hendak Tawuran
Dugaan ‘Sunat’ Dana Sertifikasi di SDN 034 Tapung Hulu: Kadisdik Kampar ‘Meradang’, Kepsek Tiurida Tobing Angkat Bicara!
Kapolres Sergai Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXII Kabupaten Serdang Bedagai

Berita Terkait

Selasa, 10 Februari 2026 - 18:22 WIB

Jalan Silimbat–Labura Dibangun dengan Anggaran Rp98 Miliar, Viktor Silaen Tegaskan Komitmen Kawal Percepatan Pembangunan .

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:21 WIB

Sinergi Jaga Stok Pangan! Kasrem 043/Gatam Hadiri HLM TPID Lampung, Siap Kawal Harga Menjelang Ramadan

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:20 WIB

*Polda Jambi Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Tindak Pidana Perlindungan Konsumen*

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Kapolres Lampung Tengah Terima Penghargaan Pelayanan Publik dari Ombudsman RI

Selasa, 10 Februari 2026 - 17:10 WIB

Polres Selayar Jalankan Program “Polantas Menyapa” Dalam Pelaksanaan Ops Keselamatan 2026

Berita Terbaru

Mitramabes.com

Muktamar Ke-33 PII Di Palembang Bakal Pilih Ketum Baru

Selasa, 10 Feb 2026 - 18:11 WIB