Polda Aceh Pastikan Penanganan Kasus Pengeroyokan di Bener Meriah Dilakukan secara Profesional

Minggu, 9 Maret 2025 - 18:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banda Aceh –MBS

Polda Aceh memastikan bahwa penanganan kasus pengeroyokan dan pemukulan terhadap tiga anak di bawah umur yang terjadi di Meunasah Al-Muttaqin, Kampung Bener Kelipah Selatan, Kecamatan Bener Kelipah, Kabupaten Bener Meriah, dilakukan secara profesional.

“Saat ini, kasus pengeroyokan tersebut sedang ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Bener Meriah. Kami pastikan semuanya dilakukan secara profesional dan berkeadilan,” kata Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, dalam rilisnya, Minggu, 9 Maret 2025.

Joko menjelaskan bahwa kasus itu terjadi pada Senin, 3 Maret 2025, pukul 01.00 WIB, saat ketiga korban sedang tadarus di meunasah. Tiba-tiba, lima pelaku yang juga masih di bawah umur datang dan melakukan pemukulan atau pengeroyokan terhadap mereka.

“Dari hasil pemeriksaan, kelima anak yang berhadapan dengan hukum ini mengaku melakukan pemukulan karena merasa tidak senang dipandang sinis oleh para korban,” jelas Joko.

Padahal awalnya, kasus tersebut hendak diselesaikan di tingkat desa melalui mediasi. Aparat desa memanggil para pelaku dan korban beserta orang tua masing-masing. Namun, saat mediasi berlangsung, salah satu orang tua korban tiba-tiba marah dan kemudian tidak sadarkan diri. Setelah dibawa pulang ke rumah, yang bersangkutan meninggal dunia.

Karena kejadian itu, lanjut Joko, pihak korban membuat laporan polisi ke Polres Bener Meriah dengan nomor LP/B/15/III/2025/SPKT/POLRES BENER MERIAH/POLDA ACEH pada 6 Maret 2025. Setelah menerima laporan, penyidik pun segera memeriksa saksi korban dan para pelaku.

“Laporannya telah diterima di Polres Bener Meriah, dan pemeriksaan terhadap saksi korban maupun pelaku sudah dilakukan. Namun, karena seluruh pelaku masih di bawah umur, maka sementara ini dilakukan penangguhan penahanan dengan jaminan orang tua, sambil menunggu hasil diversi bersama Bapas, UPTD PPA, reje, serta seluruh pihak yang terlibat, termasuk orang tua pelaku dan korban,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Joko mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwenang. Ia juga mengingatkan agar masyarakat tidak terprovokasi serta tidak mengunggah narasi negatif terkait insiden tersebut di media sosial., mengingat para korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Aharuddin

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Susunan Calon Pengurus PPWI Majalengka Terbentuk, Segera Diajukan ke DPN untuk Pengesahan
Maung Desak APH Teliti Mendalam Lokasi PETI Sayan – Tempat yang Memisahkan Bayi Orangutan dari Induknya
Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama
Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai
Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis
Sat Lantas Polres Langkat Patroli dan Cek SPBU di Stabat untuk Antisipasi Kemacetan dan Antrian BBM
Sat Lantas Polres Langkat Laporkan Jalur Hinai–Padang Tualang Terputus Akibat Banjir
Polres Langkat Salurkan Bansos Kapolda Sumut untuk Pengungsi Banjir di Padang Tualang

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 07:02 WIB

Susunan Calon Pengurus PPWI Majalengka Terbentuk, Segera Diajukan ke DPN untuk Pengesahan

Minggu, 30 November 2025 - 22:30 WIB

Maung Desak APH Teliti Mendalam Lokasi PETI Sayan – Tempat yang Memisahkan Bayi Orangutan dari Induknya

Minggu, 30 November 2025 - 19:37 WIB

Bupati Humbang Hasundutan: Bencana Alam Derita Kita Bersama

Minggu, 30 November 2025 - 19:35 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Langkat Salurkan Bantuan untuk Pengungsi Banjir di Hinai

Minggu, 30 November 2025 - 19:30 WIB

Ketua DPD AWPI Kalbar Sindir Kabid Perkim Ketapang: “Transparansi Tidak Bisa Diganti Bantahan, Jangan Bungkam Suara Kritis

Berita Terbaru