PN Sei Rampah Kembali Vonis Seumur Hidup Kasus Sabu 7 Kg

Jumat, 23 Mei 2025 - 08:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sei Rampah||MBS- Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai kembali kembali menghukum penjara seumur hidup bagi 2 Terdakwa pembawa sabu seberat kurang lebih 7 Kilogram. Setelah sebelumnya pada hari yang sama PN Sei Rampah telah menghukum seumur hidup dalam kasus Pembunuhan yang dilakukan oleh seorang suami terhadap istrinya, Kamis 22/5/25.

“Menyatakan Terdakwa I Zaini Hamdani Alias Dani dan Terdakwa II Rahmad Juli Andi Siregar Alias Andi tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Permufakatan Jahat Secara Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” sebagaimana dalam dakwaan primair.

Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing Seumur Hidup,” bunyi amar putusan yang dibacakan dalam Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Sacral Ritonga, didampingi dua hakim anggota Hakim Maria CN Barus dan Orsita Hanum.

Berdasarkan hasil persidangan telah terbukti sabu-sabu tersebut berasal dari seseorang berinisial RN yang kini masih buron. Kedua Terdakwa tersebut hanya sebagai kurir, dan dijanjikan upah sebesar Rp5 juta per kilogram yang berhasil dikirim. Keduanya pun sepakat untuk membagi dua bayaran tersebut apabila berhasil mengantarkan narkotika tersebut.

Salah satu pertimbangan Majelis Hakim dalam menjatuhi kedua Terdakwa hukuman penjara seumur hidup adalah pidana yang perlu dijatuhkan harus dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku tindak pidana yang lain, pidana tersebut juga harus dapat contoh yang tegas kepada para bandar-bandar narkoba yang ingin mengedarkan narkotika di wilayah Negara Indonesia khususnya di wilayah Kabupaten Serdang Bedagai, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada Para Terdakwa diharapkan juga dapat memberikan efek jera bagi Para Terdakwa dan bagi masyarakat Kabupaten Serdang Bedagai untuk tidak melakukan tindak pidana yang serupa. (Zai-BS)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi
SD Negeri Purwo Rejo Butuh Dana Rehabilitasi Berat” ini pantauan Ka Biro Mitra Mabes”
Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Oprasi Patuh Seulawah 2025 di hari kedua” Begini Kata Kapolres” 
Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng
Dukung Program Akselerasi Pemasyarakatan, Rutan Baturaja Laksanakan Razia Rutin.
Lsm harimau Pac klapanunggal melapor kan perkara pengeroyokan

Berita Terkait

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:57 WIB

Pangdam I/BB Hadiri dan Lepas Peserta BMPD Medan Run 2025 di Lapangan Benteng Medan

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:55 WIB

Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 15 Juli 2025 - 20:51 WIB

Kodam I/BB Peduli Gizi Anak Panti Asuhan di Medan Johor melalui Program Makan Sehat Bergizi

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:51 WIB

Sat Lantas Polres Nagan Raya Gelar Oprasi Patuh Seulawah 2025 di hari kedua” Begini Kata Kapolres” 

Selasa, 15 Juli 2025 - 19:46 WIB

Perkuat Konsolidasi Pers Siber, DPP PJS Gelar Seminar Nasional di Palu – Sulteng

Berita Terbaru

Advertorial

Rapat Paripurna Pengesahan Raperda RPJMD 2025-2029, Menjadi PERDA

Selasa, 15 Jul 2025 - 20:46 WIB