Karimun -MBS -PN Karimun Kembali Gelar Sidang Kasus Penyeludupan Sabu Seberat 10 Kg dan Senjata, Diduga Oknum Perwira Polisi Terlibat
Karimun, MITRA MABES– Pengadilan Negeri Karimun kembali menggelar sidang lanjutan atas kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 10.050 gram dan senjata (Airsoft Gun) dengan Terdakwa Nurdan alias Jordan. Selasa (6/5/2025).
Didalam persidangan, terdakwa Jordan mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa sosok yang memerintahkannya diduga merupakan seorang oknum Perwira Polisi yang menjabat sebagai Kasat Narkoba Polres Pelalawan tahun 2024.
“Sebenarnya yang menyuruh saya adalah Kasat Narkoba ini, saya tidak tau namanya akan tetapi saya berhubungan melalui telepon dan pernah juga video call,” ungkap Jordan.
Jordan menjelaskan, dirinya mengenal sosok Kasat Narkoba itu dari seseorang bernama Mardiana (DPO) yang mengaku sebagai teman dari oknum tersebut. Menurut pengakuannya, oknum perwira polisi itu kini bertugas di Polda Riau.
Kemudian, Ia menyebut sempat bertemu dengan Mardiana di Pangkalan Kerinci, Riau. Lalu, ia diminta untuk menyelundupkan sabu-sabu seberat 10,050 gram beserta senjata dari Kukup Malaysia.
Setelah itu, Jordan mengatakan dirinya menerima uang muka sebesar Rp 50 juta dengan rincian Rp 1 juta diberikan saat disuruh berangkat ke Kerinci. Saat di Kerinci dikasih lagi Rp 49 juta untuk berangkat ke Malaysia.
“Saya dibawa ke suatu tempat lalu di tawarkan untuk menjemput sabu sebanyak 10 (sepuluh) bungkus di daerah Sei Buntu Kukup Malaysia dengan upah perkilo sabu tersebut sebesar Rp 30 juta,” jelasnya.
“Sedangkan untuk bawa senjata upah yang akan saya terima yaitu sebesar Rp 3 juta,” sambungnya.
Lebih lanjut Jordan menceritakan, sampai di Sungai Buntu Kukup Malaysia, dirinya menjumpai sdr. Ilham lalu sdr. Ilham menyerahkan kepadanya 1 buah tas ransel warna Hitam berisikan 10 bungkus sabu dan 1 buah tas kecil warna Hitam berisikan 1 pucuk senjata.
“Setelah menerima barang-barang tersebut, saya langsung pergi menuju speed boat untuk pulang kembali ke Pulau Muda,” katanya.
Diketahui, pada 20 Oktober 2024 lalu, Jordan berangkat menuju perairan Sungai Buntu, Kukup, Malaysia, menggunakan speedboat secara ilegal untuk mengambil barang berupa sabu dan senjata yang diperintahkan.
Namun di hari yang sama, ketika berada di perbatasan pulau Muda saat kembali dari Kukup, speedboat yang dikemudikan Jordan disergap petugas TNI AL.
Dalam penyergapan itu, ia berupaya menghindar dengan menabrak kapal petugas TNI AL hingga terdakwa Jordan terjauh ke laut dan diamankan oleh petugas.
Terdakwa dan barang bukti dilimpahkan ke BNN Provinsi Kepri guna proses lebih lanjut. Saat ini, perkara tersebut tengah bergulir di Pengadilan Negeri Karimun dengan nomor perkara 20/Pid.Sus/2025/PN Tbk. (Ery) Kepada awak media.MBS.