Plt Kadis Dikpora Kabupaten Kampar Pastikan Akan Panggil Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya

Senin, 12 Desember 2022 - 22:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR Mitramabes com- Terkait oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya yang diduga sering tidak masuk kantor dan sudah viral diberitakan dipuluhan media online, pada hari Senin (12/12/2022) mendapat respon dari Plt Kadis Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kampar.

H. Aidil SH M.Si selaku Plt Kadis Dikpora Kampar yang sudah berjanji akan memanggil oknum Kepala Sekolah tersebut pada hari Selasa besok menegaskan kepada awak media bahwa ia sudah memerintahkan Kabid Pembinaan Ketenagaan Disdikpora memanggil Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya besok pagi.

“Sdh sy perintahkan kabid untuk panggil kepsek nya” jawab Aidil singkat melalui pesan whatshap saat dikonfirmasi awak media, Senin (12/12/2022) sekira pukul 17.21 wib sore tadi.

Diwaktu terpisah, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Dikpora Kab. Kampar Admiral SP M.Si saat dikonfirmasi media membenarkan sudah mendapat instruksi dari Plt Kadis untuk memanggil oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya besok hari Selasa tanggal 13 November 2022.

“Insyaallah besok pagi jam 9.30 wib kita panggil Kepala Sekolah tersebut Bg,” jawabnya singkat.

Sebagaimana diberitakan, oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya dengan inisial HM, berdasarkan informasi dari nara sumber yang namanya tidak ingin dipublikasikan awak media dan dari hasil investigasi tim media ke sekolah, diduga kuat sang oknum Kepala Sekolah sering tidak masuk kantor, ini dibuktikan selama 4 hari berturut-turut mulai tanggal 7 s/d 10 Desember 2022 sang Kepsek tidak berada di Kantor tanpa alasan ataupun keterangan.

Publik menilai, apa yang dilakukan oleh oknum Kepsek tersebut takutnya akan memberikan contoh buruk kepada bawahannya dan diduga kuat sang Kepsek sudah melanggar PP Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin PNS dan SE Menteri PAN RB Nomor 16 Tahun 2022 Tentang Ketentuan Jam Kerja Bagi ASN.

Sampai berita ini dinaikkan, oknum Kepala UPT SDN 009 Kijang Jaya belum bersedia berkomentar.

Editor : Torisman MBS

Berita Terkait

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center
Tim Gakkum DLH-Hub Tebo Verifikasi Lapangan Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Milik Bagong
Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.
Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan
Putra Mahkota Alam Hadiri HPN ke-80, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Pers
Pemkab Paluta Laksanakan Monitoring Pasokan dan Harga Bahan Pokok Jelang Bulan Suci Ramadhan.
Pemkab Paluta Kerja Sama Dengan BNN Tapsel Laksanakan Tes Urine Pejabat Eselon II, III dan IV.
Irdam XXI/Radin Inten Pimpin Karya Bakti Sosialisasi Gerakan Lingkungan Hidup Bebas Sampah (Zero Waste) Di Bandar Lampung

Berita Terkait

Kamis, 12 Februari 2026 - 14:13 WIB

Perkuat Meritokrasi, Polri Konsolidasikan Asesor Assessment Center

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:35 WIB

Tim Gakkum DLH-Hub Tebo Verifikasi Lapangan Dugaan Pengalihan Sungai di Lahan Milik Bagong

Kamis, 12 Februari 2026 - 13:10 WIB

Ketum Federasi Serikat Buruh Jurnalis (FSBJ) Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional 2026.

Kamis, 12 Februari 2026 - 12:54 WIB

Komite SMKN 2 Nganjuk Bungkam, Dana Partisipasi Rp300 Ribu Jadi Sorotan

Kamis, 12 Februari 2026 - 11:56 WIB

Putra Mahkota Alam Hadiri HPN ke-80, Tegaskan Sinergi Pemerintah dan Pers

Berita Terbaru