Plt. Bupati Nias Barat Abaikan Regulasi

Rabu, 6 November 2024 - 18:43 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Nias Barat – Mitramabes com – Pencopotan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., dari Jabatan Kepala Bagian Hukum Sekretatiat Daerah (Setda) Kabupaten Nias Barat oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia, dinilai cacat hukum dan tidak sesuai prosedur.

Hal itu disampaikan Hedwig Samitro Gulo, SH., MM., kepada sejumlah wartawan yang menghubunginya terkait pemberhentiannya dari jabatan Kabag Hukum Setda Kabupaten Nias Barat pada Rabu (6/7)11/2024).

“Saya telah menyampaikan keberatan pada tanggal 5 November 2024 kepada Plt. Bupati Nias Barat atas tindakan sewenang-wenangnya dalam memberhentikan saya sebagai Kabag Hukum tanpa adanya proses, serta tidak ada persetujuan teknis (pertek) dari Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri”, jelas Hedwig Gulo.

Lebih lanjut Hedwig Gulo menjelaskan bahwa sesuai Pasal 34 ayat (1), 41 ayat (1) dan 42 ayat 1 Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP 94 Tahun 2021, PNS yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dipanggil secara tertulis untuk diperiksa dan berdasarkan hasil pemeriksaan maka pejabat yang berwenang menjatuhkan hukuman disiplin, dan sebelum penjatuhan hukuman disiplin maka pejabat yang berwenang menghukum wajib mempelajari dengan teliti hasil pemeriksaan, memerhatikan dengan seksama latar belakang atau faktor-faktor yang mendorong seorang PNS melakukan pelanggaran disiplin, menilai hal yang memberatkan atau meringankan dalam penjatuhan disiplin dan menilai dampak yang ditimbulkan dari pelanggaran disiplin yang dilakulan. Kemudian ada banyak pelanggaran yang dilakukan Plt. Bupati Nias Barat sebagaimana yang di atur dalam Pasal 132A PP No. 49 Tahun 2008, Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) Pasal 18 ayat (1) serta Pasal 52 UU No. 30 Tahun 2014, Pasal 25 Perpres No. 116 Tahun 2022, Pasal 9 ayat (1) Permendagri No. 74 Tahun 2016, dan angka 3 huruf a SE Mendagri No. 100.2.1.3/1575/SJ.

“Dasar pemberhentian saya dari jabatan sebagai Kabag Hukum hanya berdasarkan Surat Peringatan Pertama yang nyata-nyata tidak pernah dilakukan pemeriksaan sama sekali, tidak ada dalam jenis penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai format dalam format keputusan penjatuhan hukuman disiplin, tidak sesuai prosedur dan aturan yang berlaku karena belum diproses. Serta belum mendapat persetujuan teknis dari Kepala BKN dan persetujuan Mendagri”, lanjutnya.

Berkaitan dengan hal tersebut, maka Hedwig Samitro Gulo sebagai Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Nias Barat menganggap Keputusan Plt. Bupati dan SPT yang dikeluarkan Plt. Bupati Nias Barat tidak memiliki keabsahan yang sah karena dibuat dan ditetapkan tidak sesuai prosedur serta tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sebelumnya, diketahui bahwa Plt. Bupati Nias Barat telah menerbitkan keputusan Bupati Nias Barat Nomor 800.1.6.5-827 tahun 2024 tanggal 30 Oktober 2024 tentang Pemberhentian dari Jabatan Administrator sebagai Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Barat Atas Nama Hedwig Samitro Gulo, SH., MM dan Surat Perintah Tugas Nomor 800.1.3.1/4139/BKPSDM-III/SPT/2024 penugasan sebagai Pengelola Data Keamanan dan Ketertiban pada Kantor Camat Ulu Moroo Kabupaten Nias Barat.

Lanjutnya Hedwig Gulo menyampaikan “ini benar benar suatu tindakan yang melampaui kewenangan dan bertindak sewenang-wenang kepada PNS, Plt. Bupati Nias Barat tidak bisa menjawab secara langsung pertanyaan saya terkait Pertimbangan Teknis Kepala BKN dan Persetujuan Mendagri, beliau hanya menyampaikan nanti saja itu, gugat di BKN”. Tutupnya
(NZ)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota
Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka
Kunjungan MUSPIKA Pondok Salam Purwakarta Jawa Barat ke Rumah Duka Keluarga Korban Penembakan KKB
Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.
Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.
Di Hari Idul Adha 1446 H /2025 M. Bapak Eko buono saputro peduli sesama selaku panutan atau orang tua Desa.terjun Gajah Membagikan daging sapi qurban kepada warga.
Polsek Purwakarta Kota Gencar Lakukan Patroli Perintis Presisi, Ini Tujuannya
Polres Purwakarta Berkurban, Wujud Cinta Dan Harmoni Di Idul Adha 2025.

Berita Terkait

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:45 WIB

Kabag SDM Polres Selayar Pimpin Pembagian Daging Kurban dari Kapolres dan Anggota

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:24 WIB

Dua Jenazah Korban Penembakan KKB Asal Purwakarta Jawa Barat Telah Tiba di Rumah Duka

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:21 WIB

Polres Purwakarta Lakukan Pengamanan kegiatan Takbiran keliling dalam rangka menyambut Hati Raya Idul Adha 1446 H.

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:19 WIB

Tingkatkan Patroli KRYD, Polsek Plered Berupaya Jamin Keamanan Masyarakat.

Jumat, 6 Juni 2025 - 22:17 WIB

Di Hari Idul Adha 1446 H /2025 M. Bapak Eko buono saputro peduli sesama selaku panutan atau orang tua Desa.terjun Gajah Membagikan daging sapi qurban kepada warga.

Berita Terbaru