Mabes.Com,BOGOR- || Pengusaha pasar malam yang sedang beroprasi di bomang,desa sukmajaya tajur halang,kecatan tajur halang,Diduga mencuri aliran listrik, serta belum memiliki ijin usaha di tanah milik aset pemnda kabupaten bogor.
selama berjalan tiga minggu di bulan Mei 2025 terjadi ada pencurian aliran listrik milik PT PLN sekitar lokasi pasar malam di jalan bomang Desa sukmajaya tajur halang pengusaha bebas beroprasi dan tidak ada tindakan teguran dari pihak manapun.20/05/25
Kuat dugaan perbuatan itu dilakukan oleh oknum pengusaha pasar malam yang belum mengantongi ijin menggunakan aset pemnda bogor.
Hal ini terjadi karena kemungkinan kurangnya pengawasan dari pihak aparatur desa dan kecamatan tajur halang sehingga berakibat pencurian tidak terendus.
Lagi-lagi fungsi dan tugas P2TL seharusnua melakukan pemeriksaan terhadap jaringan tenaga listrik (JTL), sambungan tenaga listrik (STL), Alat Pembatas dan Pengukur (APP) dan perlengkapan APP serta instalasi pemakai tenaga listrik dalam rangka menertibkan pemakaian secara ilegal.
Mengacu pada Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan Pasal 51 ayat 3, setiap orang yang menggunakan tenaga listrik dengan tanpa hak bisa dipidanakan. Adapun ancaman hukumannya yakni 7 tahun penjara dan denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar.
Perihal pasokan aliran listrik secara ilegal berharap PLN memanggil oknum pengusaha pasar malam memproses hukum yang berlaku, lantaran merugikan negara.Tutupnya.
Red-sulkam