example banner

Pj Sekda Kampar Pimpin Rapat Penyusunan Ranperda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.  

Bangkinang Kota, Mitramabes.com. Sesuai dengan pasal 187 huruf b Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah menyatakan bahwa Perda mengenai pajak dan Retribusi yang disusun berdasarkan undang-undang nomor 28 tahun 2019 tentang pajak daerah dan Retribusi Daerah masing-masing tetap berlaku paling lama 2 tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya undang-undang ini dan pasal 94 undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah

Dalam Pasal 94 Undang – undang Nomor 1 tahun 2022 diatas menyatakan bahwa ” muatan Perda tentang pajak dan Retribusi, jenis pajak dan Retribusi, subjek pajak dan wajib pajak, subjek retribusi dan wajib retribusi, objek pajak dan Retribusi, dasar pengenaan pajak, tingkat penggunaan jasa retribusi, saat terutang pajak, wilayah pemungutan pajak, serta tarif pajak dan Retribusi untuk seluruh jenis pajak dan Retribusi ditetapkan dalam suatu Perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah.

Dengan demikian perlu adanya penyesuaian terhadap beberapa ketentuan sehingga dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) khususnya dari sektor pajak daerah dan retribusi daerah dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di Kabupaten Kampar

Demikian disampaikan oleh Pj Sekda Kampar Ir. Azwan, M.Si didampingi Kepala Bapenda Kampar Ir. Hj Kholidah, MM, Kepala BPKAD Kampar Edward Anwar M.Si dan beberapa OPD terkait saat memimpin rapat pembahasan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang dilaksanakan di Ruang Rapat Lantai III Kantor Bupati Kampar, Rabu (3/5/23).

Ditambahkan Pj Sekda , Kepada OPD terkait dirinya berharap agar dapat membaca, memahami dan mengkaji ulang atas Undang undang pajak daerah dan retribusi daerah yang telah di susun oleh tim,, kita berharap perda yang kita buat nantinya sesuai dengan besaran pajak daerah dan retribusi daerah di masing masing OPD yang nantinya akan bahas bersama DPRD Kampar.

Dengan demikian, kita dapat untuk mempercepat dan menyamakan persepsi demi kesempurnaan penyusunan Peraturan Daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Sementara itu, Kepala Bapenda Kampar, Ir. Kholidah sebelum menyampaikan laporannya, dirinya mengajak kepada seluruh peserta rapat untuk mengawali kegiatan dengan bersholawat bersama, dirinya berharap dengan bersholat nantinya kita di berikan syafaat oleh nabi muhammad SAW di yaumil akhir dan memberikan manfaat dan keberkahan bagi acara kita ini.

Dalam laporannya, Kholidah memyampaikan bahwa Tim sudah mulai melakukan penyusunan naskah akademis sejak bulan Mei tahun 2022 dengan meoibatkan seluruh OPD terkait dan Kanwil Kemenkumham Riau, Alhamdulillah naskah akademis selesai pada akhir Desember 2022, dengan demikian kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang baik seluruh OPD terkait.

Kholidah juga jelaskan bahwa, rapat ini terkait dengan finalisasi draf Ranperda terkait pajak daerah dan retribusi daerah yang wajib di susun dalam satu perda sesuai dengan amanat Undang – undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dan daerah dan mulai berlaku efektif pada Januari 2024, jadi kita harus menyelesaikan Perda dan Perbupnya pada tahun 2023 ini.

Kemudian Kholidah katakan, pada awal Januari tahun 2023 kita bersama dengan seluruh OPD terkait sudah melakukan penyusunan draf Ranperda dan saat ini sudah tahapan harmonisasi di Kanwil Kemenkumham yang selanjutnya akan di bahas bersama DPRD Kampar dan selanjutnya akan di bahas di Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan RI.

Editor Afrizal Nasution

example banner

example banner

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *