PJ Bupati Tanggamus Resmi Dilantik Pada Hari Ini

Kamis, 28 September 2023 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tanggamus MITRAMABES Mulyadi Irsan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Sah Sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus.

Bandar Lampung–Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lampung Mulyadi Irsan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Tanggamus, di Mahan Agung, Rabu, (27/08/2023).

Turut hadir dalam acara tersebut Sekda Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid heriyansyah lubis. M. Si, Asisten I, II dan III, Para staf ahli, Para KOPD Kabupaten Tanggamus dan Camat Se- Kabupaten Tanggamus.

Pelantikan tersebut untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah Kabupaten Tanggamus yang berakhir 20 September 2023 lalu. Tanggamus akan dipimpin Pj hingga dilantiknya bupati terpilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

“Selamat bertugas, saya harap segera menyesuaikan diri, jaga kondusifitas daerah, dan percepat pemenuhan kebutuhan yang dibutuhkan publik,” ungkap Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi dalam agenda tersebut.

Isu strategis pembangunan daerah seperti peningkatan angka pertumbuhan perekonomian masyarakat berdasarkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM), pengendalian inflasi, dan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah diharapkan menjadi fokus target yang mesti diraih. “Amanah tersebut harus disikapi dengan kerja keras dan dedikasi yang tinggi supaya target-target yang telah ditetapkan untuk peningkatan kualitas hidup masyarakat Tanggamus terwujud,” kata Nya.

Gubernur turut mengingatkan Mulyadi untuk tetap menjaga keseimbangan perannya dalam menjalankan tugas. “Saya harap dapat membagi waktu secara efektif, delegasikan tugas-tugas kedinasan yang bersifat umum kepada jajaran struktural maupun fungsional sesuai jenjang keahlian dan tanggung jawab yang dimiliki.

Lebih lanjut, Arinal mengatakan Pj bupati agar memahami batasan-batasan kewenangannya. Seperti tidak diperkenan melakukan mutasi pegawai, membatalkan perijinan yang telah dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya atau mengeluarkan perijinan yang bertentangan dengan yang dikeluarkan oleh pejabat sebelumnya.

Juga tidak diperkenankan membuat kebijakan tentang pemekaran daerah yang bertentangan dengan kebijakan pejabat sebelumnya. Membuat kebijakan yang bertentangan dengan kebijakan penyelenggaraan dan program pembangunan pejabat sebelumnya “Kecuali setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui gubernur selaku wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku,” tutup Nya.

Editor : F Mitra Mabes Wilayah Lampung

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya
Sudah selayaknya aparat penegak hukum bekerja keras periksa dinas pendidikan kabupaten Tangerang.
Pemerintah Kecamatan Rupat Ucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H
Pemdes Hutan Panjang Ucapkan Selamat dan Sukses atas Pelaksanaan MTQ Ke-43 Tingkat Provinsi Riau Tahun 2025
GAPURA dan PPPI Gelar Aksi Damai di Monas, Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Korupsi di Indramayu
Pemerintah Kecamatan Rupat Utara Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H / 2025 M
Tak Hiraukan Aturan BPH Migas Dan Pertamina, SPBU 44.575.04 Telukan-Sukoharjo Jadi Ladang Sumur Bagi Mafia Solar, Di Duga Aparat Penegak Hukum Polres sukoharjo Tutup Mata
Masyarakat Apresiasi Pembangunan Rehab Jalan oleh Pemdes Rantau Panjang Kiri Hilir, Melalui Dana Desa (DD) TA 2025

Berita Terkait

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:06 WIB

Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:04 WIB

Sudah selayaknya aparat penegak hukum bekerja keras periksa dinas pendidikan kabupaten Tangerang.

Jumat, 27 Juni 2025 - 16:00 WIB

Pemerintah Kecamatan Rupat Ucapkan Selamat Memperingati Tahun Baru Islam 1447 H

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:44 WIB

GAPURA dan PPPI Gelar Aksi Damai di Monas, Desak Presiden Prabowo Usut Dugaan Korupsi di Indramayu

Jumat, 27 Juni 2025 - 13:35 WIB

Pemerintah Kecamatan Rupat Utara Ucapkan Selamat Tahun Baru Islam 1447 H / 2025 M

Berita Terbaru

BERITA UTAMA

Ditengah Retreat, Bupati Al-Farlaky Peduli Korban Terkaman Buaya

Jumat, 27 Jun 2025 - 16:06 WIB