Pj. Bupati Paluta Kukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan 462 Orang Anggota BPD se Kecamatan Padang Bolak

Rabu, 10 Juli 2024 - 22:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Paluta/MBS – Pejabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengukuhkan perpanjangan Masa Jabatan 462 orang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak yang dilaksanakan di Gedung Serbaguna Pemkab Paluta, Jumat (5/7/2024).⁣

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Padang Lawas Utara Basri Harahap, Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST, MM., Asisten I Syarifuddin Harahap, S.Sos., MM., Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, Kadishub Kabupaten Padang Lawas Utara M. Kaddafi Nasution, Kasat Pol-PP Kabupaten Padang Lawas Utara Indra Saputra Nasution, Camat Padang Bolak Awaluddin Jamin Harahap, S.Sos., M.Si., Sekcam Kabupaten Padang Lawas Utara Rahmad Harahap, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Kades se-Kecamatan Padang Bolak, serta tamu undangan lainnya.⁣

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Padang Lawas Utara Yusuf MD Hasibuan, MAP., dalam laporannya menjelaskan, perpanjangan masa jabatan BPD tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.⁣

“BPD sebagai mitra pemerintah desa harus dapat bekerjasama dan berperan serta mensukseskan pembangunan di desa,” ujar beliau. ⁣

Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., mengucapkan selamat dan sukses atas pengukuhan perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 8 tahun, kepada seluruh Badan Permusyawaratan Desa se-Kecamatan Padang Bolak.⁣

“Perpanjangan masa jabatan ini tentu ditujukan untuk memberikan ruang yang lebih luas bagi BPD untuk lebih memaksimalkan upaya-upaya strategis dalam meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan desa, dan pelayanan kepada masyarakat didesa,” ujar Bupati. ⁣

Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatan yang diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.⁣

“Manfaatkan waktu penambahan masa jabatan ini sebagai sarana untuk melakukan inovasi dan terobosan dalam rangka mendorong peningkatan kualitas hidup dan kesejahteraan masyarakat di desa,” pesan Bupati.⁣
(TH.Hrp)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung
Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.
LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara
Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas
Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya
Sat Resnarkoba Polres Pelalawan Bekuk Pengedar Narkoba di Wilayah Hukum Kabupaten Pelalawan
Bupati menerima Kunjungan Tim Survay Kementerian Pertahanan RI Kolonel CZI Gunawan.
Lapas Kelas IIA Binjai Gelar Pringatan Maulid Nabi SAW 1447 H

Berita Terkait

Kamis, 11 September 2025 - 16:43 WIB

Indikasi Kepsek SMPN 2 Talang Padang Arogan, Direspon MH Indardewa Dari Komunitas F 5 Lampung

Kamis, 11 September 2025 - 16:32 WIB

Kepala BPK Perwakilan Sumut dan Tim Gelar Pertemuan dengan Pemkab Humbahas.

Kamis, 11 September 2025 - 16:15 WIB

LAM Indragiri Hulu Bersama FPAN Siap Deklarasi Dukung Keluhan Warga Terkait Truk Batubara

Kamis, 11 September 2025 - 16:13 WIB

Bansos PKH/BPNT di Desa Limpas Diduga Jadi Ajang Pungli, LSM Harimau Desak Usut Tuntas

Kamis, 11 September 2025 - 16:11 WIB

Ahli Waris Heran Sertifikat SHM Berubah Jadi HGB atas Nama Dahlan Iskan: Ajukan Pemblokiran ke BPN Kubu Raya

Berita Terbaru