Paluta/MBS – Penjabat (Pj) Bupati Padang Lawas Utara Patuan Rahmat Syukur P. Hasibuan, S.STP., MM., yang diwakili Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., mengukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kecamatan Padang Bolak Tenggara yang dilaksanakan di Kantor Camat Padang Bolak Tenggara, Rabu (17/07/2024).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Para Asisten dan Staf Ahli, Pimpinan OPD, Camat Padang Bolak Tenggara Nanda Suhaimi Lubis, Sekcam Padang Bolak Tenggara, Kepala Desa se Kecamatan Padang Bolak Tenggara, Bhabinkamtibmas, Babinsa, serta tamu undangan lainnya.
Plh. Sekretaris Daerah Kabupaten Padang Lawas Utara Makmur Harahap, ST., MM., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran BPD dalam memajukan potensi desa.
“BPD harus menjalakan tugas dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab sesuai aturan yang berlaku,” ujar Sekda
Beliau berharap anggota BPD yang masa jabatannya diperpanjang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk bekerja dan berbuat lebih baik lagi bagi kesejahteraan masyarakat.
“Manfaatkan penambahan dua tahun ke depan dengan bekerja dan melaksanakan tugas secara sungguh-sungguh serta penuh rasa tanggungjawab, jalankan tugas, wewenang, fungsi dan kewajibansesuai aturan perundang-undangan dan yang tidak kalah penting menjauhkan diri dari pelanggaran yang dapat berdampak pada masalah hukum,” pesan Sekda.
(Thh)