Lampung Tengah Mitra Mabes.Com – Tekab 308 Presisi Polsek Padang Ratu, Polres Lampung Tengah berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor yang terjadi di Kampung Margorejo, Kecamatan Padang Ratu, Kabupaten Lampung Tengah, pada Selasa (12/8/25).
Kapolsek Padang Ratu, AKP Edi Suhendra, mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Alsyahendra, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa peristiwa ini terjadi pada Minggu, 6 Juli 2025, sekitar pukul 15.00 WIB.
Korban dalam kasus ini adalah KO (51), warga Kampung Margorejo. Sedangkan pelaku diketahui berinisial JS (31), warga Kampung Surabaya, Kecamatan Padang Ratu, Lampung Tengah.
Menurut Kapolsek, kejadian bermula saat pelaku meminjam sepeda motor Honda Revo warna silver dengan nomor polisi BE 5865 HG milik korban, dengan alasan hendak membeli rokok.
Namun setelah dipinjamkan, pelaku justru membawa kabur motor tersebut dan tak kunjung mengembalikannya.
“Setelah menunggu beberapa jam dan mencoba mencari keberadaan pelaku, korban akhirnya mengetahui bahwa sepeda motornya telah digadaikan oleh pelaku kepada seseorang senilai Rp500 ribu,” ujar AKP Edi Suhendra.
Merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Padang Ratu.
Berdasarkan laporan tersebut, Tim Tekab 308 Presisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Selasa, 12 Agustus 2025.
“Saat ini, pelaku beserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban telah diamankan di Mapolsek Padang Ratu untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun penjara.
(Trimo Riadi)