Nias Barat – Mitramabes.com – Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Camat, Kepala Bagian dan pejabat Administrator di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Barat, melaporkan Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Nias Barat Era Era Hia kepada Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumatera Utara.
Penyampaian laporan tersebut dilatarbelakangi karena Era Era Hia selaku Pelaksana Tugas Bupati Nias Barat, dinilai tidak melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan baik dalam memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, menjaga ketertiban dan ketentraman masyarakat, memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan menandatangani Perda tentang APBD dan perubahannya.
Hal tersebut terbukti dari setiap pernyataan yang disampaikan oleh Era Era Hia di depan publik maupun melalui akun media sosialnya, cenderung provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat serta dinilai telah menurunkan harkat dan martabat pemerintah daerah Kabupaten Nias Barat akibat pernyataannya yang menyatakan bahwa pemerintahan selama ini telah rusak parah, sementara dia sendiri merupakan bagian dari penyelenggara pemerintah di Kabupaten Nias Barat.
Selain itu, penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah terganggu, akibat tindakan yang dilakukan oleh Era Era Hia tanpa alasan yang jelas, mengurangi anggaran pada beberapa OPD, sementara proses pembahasan anggaran bersama Badan Anggaran maupun pembahasan di tingkat komisi dan penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD Nias Barat telah selesai.
Akibat dari tindakannya tersebut, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Nias Barat Tahun Anggaran 2024 terancam gagal.
Era Era Hia selaku pelaksana tugas Bupati Nias Barat, tidak mendukung program pemerintah pusat dalam upaya peningkatan kapasitas aparatur desa dan pengurus kelembagaan desa, dengan melarang seluruh aparatur desa dan pimpinan lembaga di desa, supaya tidak mengikuti Bimtek yang sebelumnya telah dijadwalkan oleh Ditjen Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, Era Era Hia juga dinilai tidak mampu mewujudkan ketentraman dan ketertiban di tengah-tengah masyarakat terutama menjelang tahapan Pemilihan Kepala Daerah, karena pernyataan-pernyataannya di media sosial melalui akun facebook Era Era Hia_Story dan akun facebooknya yang lain, cenderung provokatif dan menimbulkan keresahan di tengah-tengah masyarakat.
Berdasarkan hal tersebut, sejumlah pimpinan OPD memohon kepada Menteri Dalam Negeri dan Pj. Gubernur Sumatera Utara mengevaluasi Era Era Hia sebagai Pelaksana Tugas Bupati Nias Barat dan bila memungkinkan supaya diganti dengan pejabat lainnya demi terlaksananya pemerintahan yang kondusif dan aman serta tidak timbul keresahan di tengah-tengah masyarakat. (NZ)