Selayar-Mitramabes.com|Pihak Taman Nasional Taka Bonerate menanggapi adanya pemberitaan terkait surat teguran kelompok nelayan Ainur yang dikeluarkan pada hari Sabtu 23 Agustus 2025 di Benteng Selayar.
Surat teguran itu dengan nomor S.0017/T.45/T.1/N/RL/2025 ditembuskan kepada Kepala Balai Taman Nasional Taka Bonerate yang ditandatangani oleh kepala Resor Lantigiang Seksi Pengeloan Taman Nasional (SPTN) Wilayah 2 Jinato.
Dalam pemberitaan tersebut dikatakan bahwa nelayan diberhentikan aktifitasnya dan nelayan dibuat resah. Hal itu dibantah oleh kepala Resor Lantigiang Agustiar.
Ia mengatakan yang diberi teguran itu adalah aktifitas penampungan ikan (keramba) yang tidak memiliki izin atau PKS. Untuk nelayannya, silahkan lakukan jual belinya pada kelompok nelayan yang ber PKS.
“Selama ini tidak ada nelayan yang dilarang karena memang TN dari dulu membuka diri. Kurang lebih 85 persen nelayan di kawasan beraktifitas seperti biasa. Dan ada memang wilayah atau zona pemanfaatan tradisional, untuk nelayan lokal” sebut Agustiar, kepada awak media, Sabtu (23/8/25).
Intinya yang dilarang adalah aktifitas keramba atau penampungan ikan sementara selama belum terbit PKS. Adapun terkait nelayan itu tetap boleh beraktifitas dan melakukan proses jual beli seperti biasa.
Sebelum dilayangkan surat teguran, pihak Balai TN sudah menyampaikan teguran serta sosialisasi terkait regulasi yang berlaku di kawasan.
Terkait surat teguran yang diberikan kepada Ainur, karena mengoperasikan karamba dalam kawasan tanpa izin / belum memiliki Perjanjian Kerjasama (PKS) kelompok nelayan sebagaimana kelompok nelayan yang lainnya.
“Jika saya tidak memberikan surat teguran kepada Ainur, saya yang akan ditegur oleh pimpinan dan nelayan lainnya menuduh saya melakukan pembiaran. Itu pasti terjadi dan juga saya diberitakan dengan melakukan pembiaran,” pungkasnya.
Mengenai surat profosal permohan PKS Ainur, Agustiar mengatakan belum tervrefikasi. Nanti setelah diverifikasi berkasnya lengkap baru dikirim ke Jakarta untuk persetujuan dari Kementerian Kehutanan.
Itu syarat mutlak yang dilakukan. Jadi bukan sekedar memasukan berkas ber PKS lantas langsung melakukan aktifitas. Ini yang perlu kami luruskan. Baik terhadap nelayan maupun pengusaha dan masyarakat kawasan.
“Sekali lagi saya sampaikan bahwa urusan ber PKS tidak serta merta jadi setelah diverifikasi. Prosesnya masih panjang dan yang terakhir adalah persetujuan Kementerian. Dari sekian yang mengurus PKS. Ainur yang paling terakhir masuk berkasnya, bagi nelayan kawasan silahkan beraktifitas,” jelas Kepala Resor Lantigiang SPTN Wilayah 2 Jinato Agustiar. (Tim/MBS/UH )