Pihak Sekolah Dan Komite Di larang menjual baju Seragam sekolah.

Selasa, 23 Juli 2024 - 21:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy



Suka Makmue,Mitra Mabes. com – Ombudsman RI Perwakilan Aceh ingatkan agar sekolah- sekolah untuk tidak menjual baju seragam, maupun bahan seragam siswa dalam penerimaan peserta didik baru, dan sekolah juga tidak boleh menjadikan pembelian bahan atau baju seragam sebagai syarat wajib daftar ulang” Selasa 23 Juli 2024

Berdasarkan peraturan pemerintah ( PP) No 17 Tahun 2010 pasal 181 dan 198 menyatakan baik pendidikan tenaga pendidik, dewan pendidikan maupun komite sekolah dilarang menjual seragam sekolah.

Permendikbud No 50 tahun 2022 pasal 12 ,diatur bahwa sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan/ atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli seragam sekolah baru. Ketentuan ini berlaku baik setiap kenaikan kelas dan atau penerimaan peserta didik baru.Boleh bantu sediakan seragam. Prioritas untuk siswa tidak mampu.

Namun ada sebagian kepala sekolah yang tidak setuju dengan peraturan pemerintah (PP) no 17 tahun 2010 ,dan peraturan Permendikbud no 50 tahun 2022. Ungkap kepala sekolah yang tak.msu di sebut namanya

Menurut salah seorang kepala sekolah saat di minta keterangan mengenai larangan penjualan baju seragam sekolah, dia mengatakan bahwa kalau memang itu peraturan pemerintah ya kita tidak melakukan penjualan baju seragam untuk anak – anak, hal ini kita pulangkan ke para wali murid untuk menjahit baju seragam tersebut kita jangan sampai mengangkangi pemerintah,” Terang kepala sekolah yang tak mau disebut namanya.

Dia menambahkan semestinya dana Bos itu bisa di gunakan untuk pembelian baju seragam sekolah karena dana bos itu punya siswa – siswi bukan punya kepala sekolah dan bukan punya para guru tetapi milik siswa/ i tersebut,” Pinta Kepala sekolah” ( Tim Mitra Mabes)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo
Kamaruzaman “Sekolah Dilarang Jual LKS ,Hentikan Penjualan LKS”. Diminta Kadisdikbud berikan sanksi tegas
Tindaklanjut Permintaan Masyarakat Linge Terkait Hak Milik Tanah, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Temui Wakil Gubernur Aceh
Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana
Ciptakan Suasana Kondusif, Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Dan Blue Light
Polres Aceh Tengah Peduli: Salurkan 20 Paket Sembako dan Tali Asih kepada Warga Kecamatan Bies
Polres Aceh Tengah Gelar Panen Raya Jagung di Blang Balik, Hasil Capai 3.000 Kg
Wali Murid Resah, Praktek Jual Beli LKS Di SDN 026 Rantau Mapesai Inhu Masih Terjadi. Kepsek Diduga Terlibat

Berita Terkait

Sabtu, 24 Mei 2025 - 05:31 WIB

Bupati Dairi Hadiri Kegiatan Musdessus Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih Desa Sihorbo

Jumat, 23 Mei 2025 - 22:09 WIB

Kamaruzaman “Sekolah Dilarang Jual LKS ,Hentikan Penjualan LKS”. Diminta Kadisdikbud berikan sanksi tegas

Jumat, 23 Mei 2025 - 20:18 WIB

Tindaklanjut Permintaan Masyarakat Linge Terkait Hak Milik Tanah, Bupati Aceh Tengah Haili Yoga Temui Wakil Gubernur Aceh

Jumat, 23 Mei 2025 - 18:38 WIB

Polri Tegaskan Ijazah Jokowi Asli dan Sah, Tidak Ditemukan Unsur Pidana

Jumat, 23 Mei 2025 - 16:11 WIB

Ciptakan Suasana Kondusif, Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli KRYD Dan Blue Light

Berita Terbaru