Ogan Ilir/MBS-
Berawal adanya pengaduan dari masyarakat melalui whats app kapolda sulsel tentang adanya kegiatan pengelolaan bahan bakar minyak ilegal di wilayah hukum polres ogan ilir, yang mana lokasi tersebut pernah di datangi oleh unit lidik II pidsus sat reskrim polres ogan ilir terkait hal yang sama pada hari jumaat tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 16.00 wib.
Namun saat itu para pelakunya berhasil melarikan diri, dan sejak saat itu tim tetap melakukan pemantauan terkait aktipitas BBM ilegal tersebut.
Kemudian pada hari senin tanggal 21 Agustus 2023 sekira pukul 10.00 wib personil unit I dik II Pidsus sat reskrim polres ogan ilir yang dipimpin oleh kasad reskrim polres ogan ilir Akp HILLAL ADI IMAWAN, S.I.K., M.M didampingi kanit Idik II Pidsus Ipda Ahmad Surya Atmaja, SH dan anggota setelah mendapat informasi dari masyarakat tersebut.
Langsung melakukan penyelidikan terhadap kegiatan BBM ilegal tersebut, lalu sekitar pukul 11.00 wib tim mendatangi lokasi sebagaimana yang telah dilaporkan tersebut yang terletak di belakang SD negeri 24 pemulutan di dusun II desa Ibul besar II kecamatan pemulutan kabupaten ogan ilir.
Setelah di datangi di lokasi tersebut ditemukan adanya aktivitas proses pemindahan bahan bakar minyak berwarna putih bening sulingan tradisional asal sekayu yang dialirkan ke dalam drum besi kapasitas 220 L yang telah diberi bubuk berwarna hijau sehingga minyak putih sulingan tradisional dari sekayu tersebut yang semula berwarna putih bening langsung berubah menjadi kehijauan menyerupai warna bahan bakar minyak jenis pertalite.
Adapun peranan para pelaku saat itu ber inisial HN tersebut selaku pemilik usaha tersebut yang memerintahkan saudara ber inisial ASW saudara inisial JS dan inisial MN sebagai pekerja membuat/ meniru bahan bakar minyak tersebut, kemudian peranan pelaku ISM Alias AAN sebagai orang yang menjual bahan bakar minyak bening sulingan tradisional sekayu kepada inisial HD tersebut dan saudara ERKS sebagai karnet dari saudara Islamiadi dan alias AAN dan kemudian dilokasi tersebut ditemukan barang- barang berupa derijen- derijen, Drum, selang, ember, corong dan cairan berwarna bening di duga bahan bakar minyak sulingan tradisional dan cairan diduga bahan bakar minyak sulingan tradisional yang telah diberi bubuk perwarna.
Sehingga menyerupai bahan bakar minyak jenis pertalite, dan kendaraan yang dipergunakan untuk mengangkut bahan bakar minyak tersebut.
Pada saat penangkapan tersebut yang berhasil di amankan adalah saudara Ber inisial Asmw, RT dan saudara Islamiadi alias Aan sedangkan saudara HD berhasil melarikan diri. Kemudian selanjutnya para pelaku dan barang bukti di amankan di polres ogan ilir guna proses hukum lebih lanjut.
Setiap orang yang meniru atau memalsukan bahan bakar minyak dan gas bumi dan hasil olahan atau orang yang melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dalam pasal 54 Undang-undang Republik Indonesia nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi jo pasal 55 Ayat(1) ke-1 KUHP.
Editor, “RD MBS.