KAMPAR, Mitramabes.com – Perusahaan yang lalai terhadap hak-hak karyawan perlu diawasi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten khususnya perusahaan yang lalai akan kewajibannya yang dimana Negara Sudah Mengatur secara jelas tentang bagaimana hak-hak para pekerja harus penuhi oleh Perusahaan.
kejadian terjadi pada sepasang suami istri yang menjadi korban PHK yang dilakukan PT Rimbun Sawit Sejahtera yaitu Theofilus dan Mei saniarwati, Kasus yang dialami mereka patut disayangkan bisa terjadi dan dialami oleh mereka, Pengacara Nila Hermawati, S.H mengatakn akan terus mendampingi kliennya hingga mendapat haknya sebagaimana mestinya sesuai yang diatur dalam UU tenaga kerja dan sangat kecewa atas perlakuan perusahaan kepada kliennya.
Pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera melalui ER mengatakan, bahwa korban PHK akan diberikan lima ratus ribu rupiah sampai satu juta rupiah dengan masa kerja, lima tahun sampai sembilan tahun, Hal itu sangat tidak tepat dan ditolak saat dilakukan mediasi karena di nilai perusahaan tidak memahami atau tidak sama sekali mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja, lantas pihak kelurga menolak tawaran yang di berikan oleh perusahan karena tidak berdasar.
Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak sebelum ada pelanggaran yang di lakukan oleh karyawan, dan itu pun tidak juga bisa dilakukan sebelum pihak perusahaan mengeluarkan SP 1 atau surat peringatan pertama kepada karyawan, ini lah alur yang harus nya di ikuti oleh pihak perusahaan.
Hak-hak para pekerja yang di atur di dalam undang-undang cipta kerja harus di laksanakan oleh perusahaan jika tidak maka Perusahaan di nilai melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku dan akan tindak oleh pihak yang berwenang antara lain dinas ketenagakerjaan.
Tim