PHK Sepihak Kembali Marak, PT Rimbun Sawit Sejahtera diduga Tidak Patuh Pada UU Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Mitramabes.com – Perusahaan yang lalai terhadap hak-hak karyawan perlu diawasi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten khususnya perusahaan yang lalai akan kewajibannya yang dimana Negara Sudah Mengatur secara jelas tentang bagaimana hak-hak para pekerja harus penuhi oleh Perusahaan.

kejadian terjadi pada sepasang suami istri yang menjadi korban PHK yang dilakukan PT Rimbun Sawit Sejahtera yaitu Theofilus dan Mei saniarwati, Kasus yang dialami mereka patut disayangkan bisa terjadi dan dialami oleh mereka, Pengacara Nila Hermawati, S.H mengatakn akan terus mendampingi kliennya hingga mendapat haknya sebagaimana mestinya sesuai yang diatur dalam UU tenaga kerja dan sangat kecewa atas perlakuan perusahaan kepada kliennya.

Pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera melalui ER mengatakan, bahwa korban PHK akan diberikan lima ratus ribu rupiah sampai satu juta rupiah dengan masa kerja, lima tahun sampai sembilan tahun, Hal itu sangat tidak tepat dan ditolak saat dilakukan mediasi karena di nilai perusahaan tidak memahami atau tidak sama sekali mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja, lantas pihak kelurga menolak tawaran yang di berikan oleh perusahan karena tidak berdasar.

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak sebelum ada pelanggaran yang di lakukan oleh karyawan, dan itu pun tidak juga bisa dilakukan sebelum pihak perusahaan mengeluarkan SP 1 atau surat peringatan pertama kepada karyawan, ini lah alur yang harus nya di ikuti oleh pihak perusahaan.

Hak-hak para pekerja yang di atur di dalam undang-undang cipta kerja harus di laksanakan oleh perusahaan jika tidak maka Perusahaan di nilai melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku dan akan tindak oleh pihak yang berwenang antara lain dinas ketenagakerjaan.

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India
Warga Lubuk Dendang Antusias Meriahkan HUT ke -80 RI Tahun 2025 .
Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.
Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025
Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai
Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari
Penurunan Bendera 17 Agustus di Lampung, Kapolda Ingatkan Makna Kemerdekaan untuk Terus Mengabdi
Peringatan HUT ke-80 RI, Bupati Humbahas Ajak Masyarakat Bersatu Dukung Pembangunan

Berita Terkait

Senin, 18 Agustus 2025 - 13:18 WIB

Pemberantasan Narkoba di Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu Seperti Film India

Senin, 18 Agustus 2025 - 09:44 WIB

Warga Desa Pematang Tatal ,Antusias Meriahkan HUT RI Ke – 80 Tahun 2025.

Senin, 18 Agustus 2025 - 08:20 WIB

Masyarakat 4 Dusun Desa Wana Mulya, Antusias Ikuti Upacara HUT RI ke – 80 Tahun 2025

Senin, 18 Agustus 2025 - 07:43 WIB

Sukses Jalankan Tugas Sebagai Komandan Upacara HUT RI ke-80 di Selayar, Ini Profil IPTU Muhammad Rifai

Senin, 18 Agustus 2025 - 05:39 WIB

Polda Lampung Tegaskan Komitmen Swasembada Lewat GPM di Hari

Berita Terbaru