PHK Sepihak Kembali Marak, PT Rimbun Sawit Sejahtera diduga Tidak Patuh Pada UU Ketenagakerjaan

Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KAMPAR, Mitramabes.com – Perusahaan yang lalai terhadap hak-hak karyawan perlu diawasi pemerintah baik di tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten khususnya perusahaan yang lalai akan kewajibannya yang dimana Negara Sudah Mengatur secara jelas tentang bagaimana hak-hak para pekerja harus penuhi oleh Perusahaan.

kejadian terjadi pada sepasang suami istri yang menjadi korban PHK yang dilakukan PT Rimbun Sawit Sejahtera yaitu Theofilus dan Mei saniarwati, Kasus yang dialami mereka patut disayangkan bisa terjadi dan dialami oleh mereka, Pengacara Nila Hermawati, S.H mengatakn akan terus mendampingi kliennya hingga mendapat haknya sebagaimana mestinya sesuai yang diatur dalam UU tenaga kerja dan sangat kecewa atas perlakuan perusahaan kepada kliennya.

Pihak PT Rimbun Sawit Sejahtera melalui ER mengatakan, bahwa korban PHK akan diberikan lima ratus ribu rupiah sampai satu juta rupiah dengan masa kerja, lima tahun sampai sembilan tahun, Hal itu sangat tidak tepat dan ditolak saat dilakukan mediasi karena di nilai perusahaan tidak memahami atau tidak sama sekali mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja, lantas pihak kelurga menolak tawaran yang di berikan oleh perusahan karena tidak berdasar.

Perusahaan tidak bisa melakukan PHK sepihak sebelum ada pelanggaran yang di lakukan oleh karyawan, dan itu pun tidak juga bisa dilakukan sebelum pihak perusahaan mengeluarkan SP 1 atau surat peringatan pertama kepada karyawan, ini lah alur yang harus nya di ikuti oleh pihak perusahaan.

Hak-hak para pekerja yang di atur di dalam undang-undang cipta kerja harus di laksanakan oleh perusahaan jika tidak maka Perusahaan di nilai melawan hukum dan akan mendapatkan sanksi sesuai dengan SOP yang berlaku dan akan tindak oleh pihak yang berwenang antara lain dinas ketenagakerjaan.

Tim

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Gawat………..Oknum KS SD N 02 Sukoharjo di duga berat Memicu Segudang Kasus dan terkesan membrutal seperti Premanisme
Polres Kaur Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa FPWKBS dan ASBS Ke PT DSJ
Mengenang Briptu Anm. Ghalib, keluarga berharap keadilan bagi korban
KADES KERANGGAN (ASDI.SE) MEMINTA ASET FASUM PT FS AGAR SEGERA DI SELESEKAN LEGALITASNYA.
HUT Bhayangkara Polda Lampung Ke-79 : Turnamen Catur Piala Kapolda Cup Berakhir
Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian
Polsek Simpang Empat Gelar Bakti Sosial Sambut HUT Bhayangkara ke-79
“Apapun Masalahmu, Narkoba Bukan Jawabannya” — Polres Tanah Karo Tekankan Pentingnya Cari Solusi Sehat

Berita Terkait

Senin, 23 Juni 2025 - 08:51 WIB

Gawat………..Oknum KS SD N 02 Sukoharjo di duga berat Memicu Segudang Kasus dan terkesan membrutal seperti Premanisme

Senin, 23 Juni 2025 - 08:49 WIB

Polres Kaur Pimpin Pengamanan Aksi Unjuk Rasa FPWKBS dan ASBS Ke PT DSJ

Senin, 23 Juni 2025 - 08:49 WIB

Mengenang Briptu Anm. Ghalib, keluarga berharap keadilan bagi korban

Senin, 23 Juni 2025 - 01:33 WIB

KADES KERANGGAN (ASDI.SE) MEMINTA ASET FASUM PT FS AGAR SEGERA DI SELESEKAN LEGALITASNYA.

Minggu, 22 Juni 2025 - 20:49 WIB

HUT Bhayangkara Polda Lampung Ke-79 : Turnamen Catur Piala Kapolda Cup Berakhir

Berita Terbaru