PH Mahruja Minta Hakim Uji Penetapan Tersangka Lewat Praperadilan

Senin, 26 Januari 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MEDAN MBS.Com.  Mahruja (70), seorang pria lanjut usia, menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan penganiayaan melalui mekanisme praperadilan di Pengadilan Negeri Medan. Ia menilai proses hukum yang menjeratnya tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat kondisi kesehatannya dan kronologi peristiwa yang melatarbelakangi perkara tersebut.

Penasihat hukum Mahruja, Nikmat Datuk Gea, menjelaskan bahwa kliennya mengidap penyakit jantung dan mengalami keterbatasan fisik. Dalam keseharian, Mahruja berjalan dengan bantuan tongkat. Dengan kondisi tersebut, Nikmat mempertanyakan dasar penyidik menetapkan kliennya sebagai tersangka kasus penganiayaan.

Menurut Nikmat, perkara ini bermula dari persoalan pengelolaan tambang milik Mahruja. Tambang tersebut telah dikelola selama kurang lebih 15 tahun. Masalah muncul ketika anak Mahruja menjalin hubungan dengan seorang perempuan bernama Amanda. Dalam hubungan itu, Amanda disebut meminta agar pengelolaan tambang diserahkan kepadanya.

Setelah hubungan antara Amanda dengan anak Mahruja berakhir, persoalan justru berlanjut. Pihak Amanda kemudian menuntut biaya pengelolaan tambang. Untuk membicarakan hal itu, Mahruja bersama istrinya sepakat mengadakan pertemuan dengan pihak Amanda guna mencari jalan keluar.

Pertemuan berlangsung di sebuah kafe di kawasan Belawan. Namun, menurut keterangan Mahruja yang disampaikan melalui kuasa hukumnya, pertemuan tersebut tidak berjalan sebagaimana diharapkan. Mahruja mengaku mendapat tekanan dan tangannya sempat dipegang oleh beberapa orang, sehingga ia tidak bisa bergerak bebas. Ia berusaha melepaskan diri. Ia juga dengan tegas membantah telah melakukan tindakan kekerasan terhadap keluarga Amanda.

Peristiwa inilah yang kemudian berujung pada laporan dugaan penganiayaan terhadap Mahruja dan penetapannya sebagai tersangka. Tuduhan tersebut dibantah oleh Mahruja. Ia menegaskan tidak melakukan penganiayaan dan merasa tidak mungkin melakukannya mengingat kondisi fisiknya.

Dalam persidangan praperadilan, Mahruja menyampaikan langsung bantahannya di hadapan majelis hakim. Ia juga menyampaikan hal serupa kepada awak media usai sidang. Kuasa hukumnya menilai penetapan tersangka tersebut perlu diuji secara hukum agar jelas apakah prosedur penyidikan telah dijalankan sesuai aturan.

Nikmat Datuk Gea mengatakan, praperadilan diajukan untuk menilai keabsahan penetapan tersangka sekaligus memastikan proses hukum berjalan secara adil. Pihaknya juga telah melaporkan pihak lain dalam perkara ini ke kepolisian atas dugaan penipuan.

“Kami berharap majelis hakim dapat melihat perkara ini secara utuh, mulai dari latar belakang persoalan hingga kondisi klien kami,” kata Nikmat, Senin (26/1/2026).

Praperadilan ini diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi Mahruja serta menjadi pengingat pentingnya kehati-hatian aparat penegak hukum, terutama dalam menangani perkara yang melibatkan warga lanjut usia.

( Tiiiim..)

Berita Terkait

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik
Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring
Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.
Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.
Pelarian Napi Rutan Nganjuk Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Ternak
Wakil Bupati Tebo Nazar Efendi, S.E, M.Si Pimpin Apel Senin Bersama ASN
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk
Kapolres Baru Nganjuk Perkuat Sinergi Forkopimda, Kunjungi Bupati dan Dandim 0810/Nganjuk

Berita Terkait

Senin, 26 Januari 2026 - 21:39 WIB

Pemkab Tebo Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan melalui Pembangunan Mal Pelayanan Publik

Senin, 26 Januari 2026 - 21:20 WIB

Polres Langkat Gelar Upacara Persemayaman dan Pemakaman Almarhum AIPTU Andreas Peberta Sembiring

Senin, 26 Januari 2026 - 21:06 WIB

Sengketa Lahan Way Lima: Masyarakat Adat Tuntut PTPN I Kembalikan Tanah Ulayat.

Senin, 26 Januari 2026 - 21:02 WIB

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Senin, 26 Januari 2026 - 20:14 WIB

Pelarian Napi Rutan Nganjuk Berakhir, Ditangkap Saat Bersembunyi di Kandang Ternak

Berita Terbaru

NASIONAL

Polres Kaur Gelar Konferensi Pers, Ungkap Dua Kasus Curanmor.

Senin, 26 Jan 2026 - 21:02 WIB

BERITA UTAMA

Wujud Kepedulian, Kapolres Lebak Besuk Anggota yang Sakit

Senin, 26 Jan 2026 - 20:42 WIB