PETI Semakin Marak dan Terorganisir, APH di Minta Tindak Tegas Aktivitas Pertambangan Ilegal Sintang

Rabu, 30 Agustus 2023 - 09:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mitramabes.com Sintang, Kalbar – Perhatian khusus Pemerintah terhadap praktik penambangan ilegal ini tidak lain disebabkan karena banyaknya dampak negatif dari pengoperasian PETI, di antaranya berkaitan dengan kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan.

Dampak sosial kegiatan PETI antara lain menghambat pembangunan daerah karena tidak sesuai RTRW, dapat memicu terjadinya konflik sosial di masyarakat, menimbulkan kondisi rawan dan gangguan keamanan dalam masyarakat, menimbulkan kerusakan fasilitas umum, berpotensi menimbulkan penyakit masyarakat, dan gangguan kesehatan akibat paparan bahan kimia.

Ketua Litbang (Penelitian dan Pengembangan) dari YLBH GAN-LMRRI (Bambang Iswanto, A.Md) mengatakan kerusakan lingkungan yang di sebabkan oleh sekelompok orang yang tidak bertanggung jawab, Selain keterbatasan lapangan kerja, maraknya tambang ilegal / PETI juga disebabkan oleh desakan ekonomi.

Pertambangan tanpa izin ini tidak memerlukan syarat pendidikan, artinya siapa saja yang mau bisa bekerja bermodalkan tenaga,” ujar Bambang.

Banyak pelaku pertambangan tanpa izin yang tergiur hasil yang instan, karena dalam pengerjaannya yang mudah dan cepat dalam mendapatkan uang atau penghasilan secara instan seperti yang terjadi di sepanjang daerah aliran sungai Kapuas maupun sungai Melawi Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat.

“PETI juga berdampak bagi perekonomian negara karena berpotensi menurunkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan penerimaan pajak. Selain itu, akan memicu kesenjangan ekonomi masyarakat, menimbulkan kelangkaan BBM, dan berpotensi terjadinya kenaikan harga barang kebutuhan masyarakat,” imbuhnya.

Dari sisi lingkungan, PETI akan menimbulkan kerusakan lingkungan hidup, merusak hutan apabila berada di dalam kawasan hutan, dapat menimbulkan bencana lingkungan, mengganggu produktivitas lahan pertanian dan perkebunan, serta dapat menimbulkan kekeruhan air sungai dan pencemaran air.

Lebih lanjut, Bambang menjelaskan, landasan hukum pertambangan tanpa izin ini tertuang dalam Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perubahan atas UU nomor 4 tahun 2009 Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Di Pertambangan mineral dan batu bara mengenai pertambangan ilegal atau PETI dicantumkan di pasal 158 sampai 162. Tetapi kegiatan pertambangan ilegal atau PETI dijelaskan dalam pasal 158, 160, dan 161 dimana memang kegiatan pertambangan tanpa izin atau PETI masuk kategori tindak pidana,” ujar Bambang.

Adapun isi Pasal 158 yaitu setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.

Pasal 160 berbunyi, “Setiap orang yang mempunyai IUP pada tahap kegiatan eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi dipidana dengan pidana penjara.”

Pasal 161, “Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan pemurnian pengembangan dan atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan atau batubara yang tidak berasal dari pemenang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 ayat 3 huruf c dan huruf g, pasal 104, atau pasal 105 dipidana dengan pidana penjara.”

Dia menegaskan tidak ada lagi dasar hukum yang lain selain yang tercantum dalam Undang-undang, seperti Peraturan Presiden, Peraturan Menteri atau Keputusan Menteri tidak diatur mengenai Pertambangan tanpa izin,” tegas Bambang.

Kalau saya pahami dalam melaksanakan penghentian, penuntasan oleh Kementerian ESDM, amunisi regulasinya sangat kurang. Banyak pertanyaan ke Kementerian ESDM bagaimana upaya Kementerian ESDM memberantas, menghentikan, memproses pertambangan tanpa izin atau (PETI),” ungkapnya.

Jika dibandingkan landasan hukum dengan sektor kehutanan, dan kelautan. Di kehutanan ada UU 18 tahun 2013 yang mengamanatkan untuk menjaga hutan dari kerusakan, sehingga Kementerian Kehutanan memiliki perangkat untuk mengamankan hutan. Begitupun di kelautan, dalam UU nya ada amanat kepada Menteri untuk mengamankan laut.

“Memang ini bukan UU kewilayahan tapi UU untuk pengelolaan atau UU untuk mengusahakan mineral dan batubara,” jelasnya.

Semakin maraknya kegiatan ilegal tersebut yang merusak alam serta ekosistem biota air dan terorganisasi oleh sejumlah orang yang memang memiliki kepentingan agar kegiatan ilegal tersebut berlangsung mulus dan lancar di Kabupaten Sintang ini,” ujar Bambang.

Kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) yang telah terorganisir dan diduga di pimpin oleh salah seorang ketua bernama Asmidi didalam kepengurusan tersebut dan diduga kuat tidak sah secara hukum dan terdaftar di Kesbangpol.

Ketua Litbang YLBH GAN-LMRRI Kalimantan Barat meminta kepada APH (aparat penegak hukum) untuk segera melakukan tindakan tegas terhadap Asmidi yang diduga kuat sebagai promotor kegiatan ilegal dan sengaja melanggar hukum tersebut,” tutupnya. (Ty/Tim)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Warga Aceh Sepakat Membangun Batu Bara Bahagia
Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas
Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan
Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas
Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon
Beberapa Oknum Kepala Sekolah di Batam Berlindung dengan Salah satu Ormas, Yutel : Kalau Benar, Kenapa Takut?
Ribuan Anggota Hadiri Anniversary Ke-1 LSM Harimau Wujudkan Lembaga Bermartabat Menuju Indonesia Emas
Pengendara Resah, Oknum Preman Pungli di Jalan Rusak Tanjung–Marau Ketapang

Berita Terbaru

NASIONAL

Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Penulis: Saut Pasaribu Portal yang Dipasang Dishub Ditabrak Mobil CPO sampai Rusak Labuhanbatu – Aksi nekat supir tangki Crude Palm Oil (CPO) yang diduga dari PT Hari Sawit Jaya (HSJ) menabrak portal atau palang pembatas tonase angkutan hingga rusak dan terbuka agar bisa melintas jalan kabupaten, menunjukkan tidak ada apa-apanya otoritas Bupati di wilayah administrasinya. Untuk itu, warga Simpang HSJ yang mendukung penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pembatasan Kendaraan Barang Masuk dan Melintas Jalan Kabupaten Labuhanbatu, mendesak Bupati Labuhanbatu melalui Dinas Perhubungan segera melaporkan tindakan kriminal pengrusakan aset daerah tersebut. “Bukti sudah jelas terekam semuanya. Jenis kendaraan yang merusak, aksi saat pengrusakan, nomor polisi kendaraan dan supir yang mengendarai truk tangki ada semua rekamannya. Bupati harus laporkan ke polisi, itu aset daerah yang dirusak,” tegas Rimba Sianturi, warga Simpang HSJm Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir, Labuhanbatu, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Ditambahkannya, aparat penegak hukum segera menindak pelaku pengrusakan portal yang merupakan aset daerah sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ads Sementara itu, dari rekaman video amatir yang diterima Media Gosumut.com, terlihat satu unit tangki pengangkut CPO sengaja menabrak portal yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan kabupaten Labuhanbatu di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Bilah Hilir. Aksi supir tersebut terekam jelas dan samar di dalam rekaman terdengar teriakan menyuruh agar supir menabrak portal tersebut. Aksi pengrusakan aset daerah tersebut ironisnya terjadinya dihadapan sejumlah personil kepolisian berseragam lengkap. Dalam rekaman video yang beredar, sejumlah warga yang mendukung penegakan Perda Nomor 7 Tahun 2024,juga terlihat marah melihat aksi supir yang sengaja menabrak portal. “Kau tabrak portal ini ya, siapa namamu, kau kena pidana kau ini, jangan tabrak-tabrak saja,” umpat warga dalam rekaman video yang diterima Wartawan Gosumut.com. Konten Promosi Berat Saya 90 Kg dan Sekarang 58! Rahasianya Pembersihan Tubuh Slimming Products Pria Medan yang Coba Bilang Ini Bikin Kuat Sex 3-5 Jam, Gila! Alfaman Sejumlah warga juga terdengar mengadukan kejadian pengrusakan ini kepada pemerintah kabupaten Labuhanbatu. “Izin pak, palang kita sudah ditabrak aset pemerintah Labuhanbatu. Siapa yang nyuruh tanya, tanya siapa yang menyuruh (supir menabrak palang-red),” ujar suara yang terdengar dalam rekaman video. Sebelumnya diberitakan, tak perduli aturan yang sudah ditetapkan pemerintah kabupaten, tangki pengangkut Crude Palm Oil (CPO) milik PT Hari Sawit Jaya (HSJ) sengaja menabrak portal atau palang yang baru beberapa hari dipasang oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Labuhanbatu. Ironisnya, aksi pengrusakan aset pemerintah kabupaten dengan cara menabrak portal larangan melintas bagi angkutan melebihi 8 ton di Simpang HSJ, Dusun Sei Mambang II, Desa Sei Tampang, Kecamatan Panai Hilir itu, dilakukan supir tangki CPO PT HSJ dihadapan personil kepolisian berseragam lengkap. “Aksi pengrusakan jam 12.10 WIB tadi pas orang mau sholat jumat. Ada sejumlah anggota polisi disitu berpakaian dinas, salah seorangnya tertera namanya A. Sitepu, tapi tidak ada tindakannya. Kami sudah jelaskan bahwa kami menegakkan perda, justru kami ditanya mana perdanya. Kami sempat ribut juga tadi sama supir PT HSJ itu,” ujar Rimba Sianturi, Jumat (23/5/2025) kepada gosumut.com. Editor : Arafat Kategori : Peristiwa, Labuhanbatu

Berita Terkait

Minggu, 25 Mei 2025 - 19:56 WIB

Wakil Bupati Batu Bara Ajak Warga Aceh Sepakat Membangun Batu Bara Bahagia

Minggu, 25 Mei 2025 - 14:01 WIB

Tim Raga Polres Meranti Gelar Patroli, Berikan Rasa Aman Cegah Premanisme Dan Laka Lantas

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:55 WIB

Diduga Pihak RSUD Kepulauan Meranti Lalai, Hewan Ternak Dan Hewan Liar Bebas Masuk Ke Ruangan

Minggu, 25 Mei 2025 - 13:39 WIB

Akhir Pekan, Polsek Kota Takengon Sambangi Tempat Wisata Beri Pesan Kamtibmas

Minggu, 25 Mei 2025 - 08:41 WIB

Satlantas Polres Aceh Tengah Gelar Patroli Humanis Cegah Balap Liar di Takengon

Berita Terbaru

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:46 WIB

NASIONAL

Bupati Al Farlaky Serahkan Bantuan untuk Korban Angin Kencang 

Minggu, 25 Mei 2025 - 21:43 WIB