Sumut-Mitramabes.com BL Seorang penambang emas tanpa izin (PETI) di Desa Sipogu Kecamatan Batang Natal Kabupaten mandailing Natal ( Madina), Sumut, terkesan kebal Hukum. Pasalnya , BL bebas merusak lingkungan hidup untuk menggali butiran emas. Akibatnya bisa berpotensi longsor dan merugikan mahkluk lain.
Berdasarkan pengaduan masyarakat yang diterima langsung tim media mitramabes.com Madina, pada Minggu (8/2/2026). Kejadian melakukan aktivitas penambangan di daerah pinggiran Sungai Batang Natal.
Tindak lanjut informasi dari masyarakat tim media ini langsung melakukan investigasi. Bukti nyata dilapangan betapa berbahayanya aktivitas PETI yang tidak memenuhi standar keselamatan dan jelas ilegal.
Tidak hanya BL, banyak lagi penambang emas ilegal dilokasi Batang Natal aparat penegak hukum+APH) terkesan diam dan disinyalir terima upeti.
Menurut aturan tambang ada hal yang dipenuhi meliputi:
1. Izin Usaha Pertambangan (IUP):
· Regulasi: UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
· Pelanggaran: Aktivitas ini jelas merupakan Pertambangan Tanpa Izin (PETI), karena tidak memiliki IUP atau Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang sah. Setiap operasi pertambangan wajib memiliki izin yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat atau daerah sesuai kewenangannya. Sanksinya dapat berupa pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
2. Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3):
· Regulasi: UU No. 2 Tahun 2024 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Pemerintah tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.
· Pelanggaran: Lokasi tambang yang tidak aman hingga menyebabkan longsor dan korban luka parah mencerminkan pelanggaran berat terhadap standar K3. Perusahaan/pengelola yang sah wajib menjamin lingkungan kerja yang aman. Dalam konteks PETI, tanggung jawab ini menguap, sehingga negara harus hadir untuk melindungi warga dari praktik berbahaya.
3. Dugaan Penyalahgunaan Wewenang oleh Aparatur Desa:
· Regulasi: UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
· Analisis: Jika Pemerintah Desa terbukti memfasilitasi PETI, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan kewenangan. Kepala Desa dan perangkatnya wajib menjaga ketertiban dan melaksanakan peraturan perundang-undangan, bukan malah membiarkan atau terlibat dalam aktivitas ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan warga. Sanksinya bisa berupa sanksi administratif hingga pidana jika terbukti menerima suap atau gratifikasi.
4. Dugaan Pencemaran dan Perusakan Lingkungan Hidup:
· Regulasi: UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
· Pelanggaran: Aktivitas PETI di daerah aliran sungai (DAS) seperti Sungai Batang natal berpotensi besar mencemari air dengan merkuri dan sianida, serta menyebabkan erosi dan sedimentasi. Pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana dan wajib membayar biaya pemulihan lingkungan.
5. Klaim “Kekebalan Hukum” dan Potensi Obstruksi Keadilan:
· Regulasi: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
· Analisis: Pernyataan bahwa alat berat milik “bolkia ” tidak bisa tersentuh hukum merupakan indikasi awal dari obstruksi terhadap proses hukum atau upaya menciptakan rasa takut. Dalam hukum, tidak ada yang kebal dari proses hukum. Klaim semacam ini dapat dijerat dengan pasal-pasal mengenai perbuatan yang menghalangi proses peradilan atau penyalahgunaan kekuasaan.
Tim media mitramabes Kabupaten Mandailing Natal, mencoba menghubungi kordinator lapangan , guna mengkonfirmasi di Nomor 08217423XXXX dan 08217423XXXX, namun tidak direspon, hingga berita ini diterbitkan.
Insiden di desa Sipogu ini adalah potret buram dari tata kelola pertambangan yang lemah dan mengakar. Di balik tersembunyi jaring-jaring pelanggaran hukum yang kompleks, mulai dari izin, K3, lingkungan, hingga dugaan kolusi. Masyarakat menunggu tindakan tegas dan transparan dari para penegak hukum sebelum korban berikutnya berjatuhan.
Edi Lubis











